Kedua Orang Tua Perli Kecewa, Disdukcapil Kabupaten Pesawaran Batalkan Pembaruan KK Dan Akte Kelahiran Anaknya
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kedua Orang Tua Perli Kecewa, Disdukcapil Kabupaten Pesawaran Batalkan Pembaruan KK Dan Akte Kelahiran Anaknya

Redaksi
Kamis, April 16, 2020 | 22:32 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-16T15:34:21Z

Suralampung.Com
Pesawaran - Disdukcapil Kabupaten Pesawaran diduga terkesan tutup mata, kedua orang tua Perli Merasa kecewa atas pembatalan data pembaruan kartu keluarga (KK) dan Akte kelahiran, atas nama Perli warga Desa Padang Ratu. Hal tersebut di katakan oleh kedua orang tua Perli kepada pewarta media ini, pada Kamis (16/4/2020).

 Kedua orang tua Pirli merasa terkejut, Saat mendengar bahasa tulisan Surat Pencabutan Kuasa, yang dikeluarkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pesawaran, terhadap upaya perlindungan anaknya, yang masih dibawah umur.

Berkaitan dengan surat kuasa berikut yang ditandatangai pada Tanggal. Rabu 10 februari 2020,  pemberi kuasa Ropi'i, penerima kuasa LPA Kabupaten Pesawaran, maka bersama ini kami memberitahukan bahwa kami selaku pemberi kuasa, dengan ini mencabut kembali pemberian kuasa karena berdasarkan adanya berita acara dari disdukcapil, terkait pembatalan kartu keluarga no 470/417/IV.09/2020 dan  pembatalan kutipan akta kelahiran no 470/418/IV.09/2020. 

Namun pengakuan berbeda diungkapkan oleh Ropi'i  kepada pewarta media ini, bahwa dirinya tidak pernah mencabut surat kuasa yang diberikannya kepada LPA Kabupaten Pesawaran, serta masih sangat berharap kepada LPA Kabupaaten Pesawaran, untuk dapat tetap mendampinginya, berdasarkan suarat kuasa yang ditandatanganinya,  dirinya juga mengungkapkan keinginannya untuk bersurat mengharapkan bantuan LPA ditingkat Provinsi Lampung atau jika mungkin LPA ditingkat Pusat untuk dapaat membantunya, sebagai tempat baginya untuk menyandarkan nasip anaknya yang masih dibawah umuur.

Mentelaah bahasa berdasarkan adanya berita acara dari disdukcapil terkait pembatalan yang dituliskan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pesawaran. Erna mengungkapkan, dirinya merasa sangat kecewa kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran, awalnya dirinya sudah bahagia atas diperbaikinya data kependudukan anaknya dengan perobahan data yang sebenarnya yaitu tahun 2003, sebagai data kelahiran yang sesuai faktanya.

Masih kata Erna melanjutkan lagi. "Saya gak tau lagi kok data pembaruan itu di cabut (Dibatalkan) malah balik lagi ke tahun lahir 2000 yang salah itu, saya ibu nya Perli yang melahirkan saya tidak bisa baca dan tulis, coba dilihat saja buku lapornya SD nya" Pinta nya lagi.

Mengutip adanya dugaan kesalahan cacat tahun lahir atas nama Perli di kartu keluarga dan Akte kelahiran, pewarta media ini, ditunjukan buku rapor sekolah dasar (SD) tertulis jelas tahun 2010, sementara itu di ahir kelas VII tercatat tahun 2015, sebagai bukti bahwa data lama yang diterbitkan dukcapil tersebut tidak pas, dan data baru yang diterbitkan sebagai data pembaruan adalah data yang benar, berdasarkan dokumen buku lapor yang diperlihatkan oleh kedua orang tua Perli.

Kemudian pewarta media ini mencoba untuk mengkalkulasi dan menguji  kebenaran data lapor SD pirli tersebut, ternyata hasilnya data tersebut mengarah pada kebenaran, jika dihitung secara matematis dengan perbandingkan lapor kakak Perli yang juga ditunjukkan sebagai pembanding,  maka didapatkan bahwa Perli lahir pada tahun 2003 dan kakaknya lahir pada tahun 2000, maka data tersebut menjadi lebih logis, bila dibandingkan dengan data awal yang diterbitkan oleh Disdukcapil Pesawaran. Karena jika data awal yang diterbitkan oleh dukcapil ditelah lebih mendalam, maka terlihat kejanggalan, bagaimana adik dan kakak dapat lahir  ditahun yang sama, namun bukan sebagai saudara kembar.

Dengan adanya kesalahan catat tahun lahir yang tertera, pertama kali di tuliskan dikartu keluarga, atas nama Ropi'i dan diikuti Akte kelahiran atas nama Perli, diduga disdukcapil Kabupaten Pesawaran belum mempertimbngkan data baru dari dokumen lapor SD tersebut, sehingga keliru dalam penulisanya, akibatnya pembaruan data kelahiran yang sudah benar berdasarkan keterangan kedua orang tuanya, yaitu lahir pada tahun 2003, justru dibatalkan, dan menjadikan data awal/lama yang  keliru, jika merujuk berdasarkan bukti baru (red Buku lapor SD Pirli), sebagai data yang dipertahankan dan diangap sebagai data yang benar dan falid. (Ryal/Tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kedua Orang Tua Perli Kecewa, Disdukcapil Kabupaten Pesawaran Batalkan Pembaruan KK Dan Akte Kelahiran Anaknya

Trending Now

Iklan

iklan