Dalih Tak Percaya Dengan Warga Desa, Kades Trimulyo Tegineneng Pesawaran Kerjakan Proyek DD Pakai Kontraktor

Iklan

Dalih Tak Percaya Dengan Warga Desa, Kades Trimulyo Tegineneng Pesawaran Kerjakan Proyek DD Pakai Kontraktor

Redaksi
Sabtu, Mei 23, 2020 | 06:21 WIB 0 Views Last Updated 2020-05-22T23:21:23Z

Diduga menyalahi aturan kades Trimulyo Tegineneng Pesawaran kerjakan proyek DD sendiri dan kontraktor saja

suaralampung
Tegineneng Pesawaran -  Berkilah demi menjaga mutu pekerjaan, proyek Dana Desa program padat karya tunai di Desa Trimulyo kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran Lampung, kepala Desa setempat menggunakan kontraktor dari Bandar Lampung untuk  pengerjaan pengerasan halaman kantor desa seluas 670 meter matrial paving block yang menelan dana hingga 50 juta lebih dari pemerintah pusat itu kedapatan sama sekali tak melibatkan masyarakat yang seharusnya dan sesuai petunjuk pelaksana dari kementrian pedesaan wajib melibatkan masyarakat dan dana desa tersebut harus terserap untuk pembelian matrial dari wilayah kecamatan setempat dan upah warga desa yang dipekerjakan demi untuk menambah perekonomian masyarakat desa.

Prihal program padat karya tunai yang seharusnya melibatkan warga itu di tepis oleh Endro sebagai kepala desa setempat saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu dikediamannya.
"Didampingi oleh babinkamtibmas Endro berkilah jika dikerjakan warganya dia sangat khawatir akan kwalitas hasil pekerjaan proyek DD tersebut tidak maksimal.

"Saya ini takut kalo dikerjakan warga nanti hasilnya gak bagus mas, makanya saya minta bantu pak Budi dari babinkamtibmas desa ini untuk cari kontraktor yang mengerjakannya termasuk matrial juga kami beli dari kontraktor itu, nah setelah di pasang baru lah kami hitung bayarnya dengan permeter."jelas kades

Mengenai pekerja dan kontraktor dari Bandar Lampung tersebut di tutur kan salah satu pekerja, Yatno pada wartawan mengatakan, mereka dari daerah kemiling Bandar Lampung dan minap dikantor desa untuk menyelesaikan proyek pemasangan paving block seluas 670 meter."ujarnya

"Kalo upah kami kata bos, borongannya 75.000 Rupiah permeter"

Meski kades berkilah dengan alasan takut kwalitas buruk jika dikerjakan warganya sendiri dan uang dari pemerintah pusat yang sesungguhnya untuk penghidupan masyarakat sekitar sesuai dengan tujuan program padat karya tunai namun hal  tersebut tidak bagi Desa Trimulyo kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran Lampung.

Miris dikatakan salah satu warga yang enggan dikutif identitasnya, saat dijumpai wartawan sangat menyayangkan apa yang dilakukan kadesnya tersebut, yakni bekerja sendiri tak melibatkan aparaturnya, begitu juga info yang baru kami tau mas..bahwa kades juga belanjakan duit DD beli ember kran utk cuci tangan dan masker katanya gak melibatkan perangkat desanya karena lagi kacau karena kades Endro tak menginginkan perangkat Desa yang lama karena lawan politiknya itu isu yang berkembang disini mas."

"yang paling menyedihkan sih kondisi wabah virus corona saat ini mas, ekonomi warga sedang dalam kesulitan ada proyek DD yang harusnya aturannya dikerjakan dan paving block nya di buat oleh warga atau beli di sekitar desa atau wilayah kecamatan ini tapi kades baru ini justru belinya tak disini dan dikerjakan oleh kontraktor dari Bandar Lampung."keluhnya

Jika mengacu pada petunjuk pelaksana yang disampaikan oleh kementrian pedesaan dan presiden terkait program karya tunai yang dimaksud adalah guna mensejahterakan masyarakat desa setempat untuk mendapatkan penghasilan dari upah kerja yang langsung dibayarkan secara tunai, juga sangat jelas dan ditegas kan program Dana Desa yang satu ini di larang si pengguna angaran dalam hal itu kepala desa pakai jasa  kontraktor dalam pengerjaannya seperti di Desa Trimulyo kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran Lampung.

Prihal program padat karya tunai ini sangat jelas telah di sampaikan oleh
Kemendes mewajibkan  mulai 2018, semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek pembangunan wajib digunakan untuk membayar upah pekerja yang dibayarkan secara harian maupun mingguan.

"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja.
"Dan harus dibayar harian atau mingguan. Serta untuk materialnya juga harus dibeli dari desa tersebut. Kalau tidak ada didesa, beli di tingkat kecamatan, bukan dari daerah lain diluar wilayah setempat.

Hal serupa pernah dikutif oleh berbagai media beberapa waktu lalu - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepala desa agar menggelontorkan dana desa untuk program padat karya tunai.

Untuk diketahui, program padat karya tunai bertujuan untuk memberikan penghasilan kepada pekerja harian yang kehilangan pendapatan karena berbagai pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas tentang program padat karya tunai melalui sambungan konferensi video, Selasa (7/4/2020).

Padat karya tunai ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 128 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK/07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Jika yang dilakukan kepala desa Trimulyo  ini tak melanggar dan biasa diwilayah kecamatan Tegineneng Pesawaran Lampung seperti yang pernah dikatakan ketua APDESI kecamatan setempat beberapa waktu lalu pada awak media ,artinya tak terkecuali diseluruh wilayah Republik Indonesia pun dapat melakukan hal serupa..?? lalu bagaimanakah dengan aturan yang dibuat pemerintah Indonesia , dan bagai mana pulakah penegakan aturan tersebut jika kedapatan desa yang menjalankan proyek DD hanya dikerjakan sendiri oleh oknum kades dan berbagai prihal yang terjadi di desa Trimulyo Tegineneng Pesawaran Lampung di duga lolos dari pengawasan dan bebas berbuat yang bertentangan dengan peraturan karena hal ini terbukti dari pemerintah tingkat  kecamatan setempat lalu Inspektorat kabupaten dan badan terkait lainnya seolah olah tutup mata,spesial untuk Desa Trimulyo kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran Lampung *zie*




Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalih Tak Percaya Dengan Warga Desa, Kades Trimulyo Tegineneng Pesawaran Kerjakan Proyek DD Pakai Kontraktor

Trending Now

Iklan

iklan