Upah Tak Mengacu UMK Honda Union Palembang Dilaporkan Mantan Karyawan

Iklan

Upah Tak Mengacu UMK Honda Union Palembang Dilaporkan Mantan Karyawan

Redaksi
Kamis, Juli 09, 2020 | 19:02 WIB 0 Views Last Updated 2020-07-09T12:02:51Z

Honda union palembang dilaporkan oleh firmansyah terkait dugaan upah yang jauh dari standar UMK kota palembang , Kamis (09/07).

Perselisihan antara Firmansyah selaku mantan karyawan dengan Honda Union Motor di Mediasikan oleh Dinas Tenaga Kerja kota Palembang diruang mediasi kantor Disnaker kota Palembang.

Firmansyah melaporkan tempatnya bekerja ke dinas tenaga kerja kota Palembang dikarenakan dirinya diberhentikan oleh Honda Union Motor karena kekurangan gaji dibawah UMK Palembang dan pasca di PHK sama sekali uang pesangon tidak dibayarkan dari Honda Union.

Muhammad Gustryan selaku Kuasa Hukum dari Firmansyah mengatakan dalam mediasi antara kliennya dengan Honda Union menuntut hak hak kliennya baik dalam hal gaji maupun jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak diikutsertakan oleh Honda Union selama bekerja di Honda Union Motor sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 dan menuntur segera dilakukan pembayaran uang pesangon setelah di PHK nya klien kami tanggal 12 Juni 2020.

"Mediasi secara internal yakni antara Pihak Pekerja dan Honda Union selaku Pihak Perusahaan (Bipartit) yang akhirnya juga tidak ada titik temu sehingga kami putuskan untuk melanjutkan dan mencatatkan perselisihan ini ke Disnaker Palembang (Tripartit) sebagaimana aturan perundang- undangan Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial", ujar Muhammad Gustryan,

Muhammad Gustryan juga merincikan kekurangan gaji dibawah UMK Palembang selama 5 Tahun terkahir sejak 2015 sampai dengan 2020 sekitar 85 juta, diluar perhitungan usng pesangon setelah di PHK sekitar 45 juta sehingga total yang kami rincikan atas Hak klien kami yang nantinya akan didapat sebesar 130 juta, namun mediator dari dinas tenaga kerja sudah merincikannya dan akan disampaikan pada mediasi yang ketiga nanti pada Kamis, 16 Juli 2020.

Dihubungi awak media secara terpisah melalui pesan singkat , Novia Marlena mediator perselisihan hak Disnaker Palembang enggan memberikan komentar terkait hal teresbut .

"mohon maaf saya tidak bisa memberikan informasi tanpa ada perintah dari kadin" Ujar Novia.


(Raja/rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Upah Tak Mengacu UMK Honda Union Palembang Dilaporkan Mantan Karyawan

Trending Now

Iklan

iklan