Bandar Lampung - Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 orang tua Ricky Elfando Herwandi anak yang diduga menjadi korban kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada hari Senin 27 Juli 2020 sekira pukul 15 : 30. Wib beberapa hari yang lalu yang di lakukan oleh diduga Oknum Polisi anggota Resmob Polres Lampung Timur, tempat kejadian di Dusun 4 Umbul kacang Desa Labuhan Ratu V Kec. Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur. Provinsi Lampung, telah melaporkan Dugaan tersebut ke Polda Lampung.
Arif selaku Sekretaris LPAI Lampung Timur saat di wawancara media ini di halaman Mako Polda Lampung Kamis 30/07/2020 mengatakan " hari ini kami mendampingi orang tua korban untuk melaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap anaknya saudara Herwandi yang berumur 12 tahun dan 8 tahun, yang mengakibatkan anak tersebut hingga saat ini masih mengalami gangguan Psikis,
Hasil laporan di SPKT Polda Lampung , dari pihak unit PPA Polda Lampung, meminta kepada orang tua korban untuk membawa anak-anak yang menjadi korban pada hari Senin 03/08/2020, untuk penanganan proses hukum lebih lanjut, dan unit PPA berjanji akan memproses dengan cepat, " ujar Arif.
Sementara Herwandi sebagai orang tua korban saat di konfirmasi pada hari yang sama dan di tempat yang sama membenarkan, bahwa sudah melaporkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anaknya ke SPKT Polda Lampung, Herwandi mengatakan " ya benar, kami telah melaporkan tindak kekerasan anak dibawah umur yang menimpa anak saya, dan langsung dihadapkan dengan unit PPA Polda Lampung, sesuai saran dan arahan Unit PPA Polda Lampung, kami diminta untuk membawa anak saya sebagai korban kekerasan anak di bawah umur berikut saksi untuk di proses lebih lanjut di Unit PPA Polda lampung" terang Herwandi.
Pewarta: Raja