Tanggamus - Sekertariat Pemkab Tanggamus mengeluarkan surat edaran No 003/5514/09/2020. Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.
Sesuai dengan surat Mensesneg No B-492/M. Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tgl 06 Juli 2020.
Prihal pedoman peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020. Dihimbau kepada segenap institusi untuk turut menyemarakan perayaan kemerdekaan RI, dengan menyelengarakan kegiatan-kegiatan dilingkungan instansi yang dipimpin.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pekon (Tapem) Tanggamus, Wawan Harianto kepada Suaralampung .Com menjelaskan, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 75, agar warga masyarakat se-Kabupaten Tanggamus baik Kantor Pemerintah, instansi vertikal ataupun kantor swasta untuk dapat mengibarkan bendera merah putih, dan umbul-umbul serentak mulai tgl 1 sampai dengan 31 Agustus.
Selain bendera dan umbul-umbul, agar masing-masing Kantor maupun masyarakat dapat membersihkan lingkungan masing-masing, dan menghiasnya bernuansa kemerdekaan, sebagai syukur dan cinta kita kepada NKRI, ujarnya.
Menurut dia, semua Kantor agar membuat spanduk Dirgahayu Republik Indonesia ke 75. 17 Agustus 2020, bertema dengan semangat Proklamasi 17 agustus 1945 kita sukseskan gerakan nasional "Indonesia Maju" untuk mewujudkan masyarakat Tanggamus yang agamis, mandiri, unggul dan bedaya saing berbasis ekonomi kerakyatan.
"Mari kita mendukung program-program Pemerintah, dan selalu berpartisifasi dalam pembangunan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Walau masih dalam suasana pandemi Covid-19, semoga tidak mengurangi kehidmatan kita dalam memperingati HUT kemerdekaan RI yang ke 75 ini," harapnya.
(Kurdianto/Saripudin/Apriadi/Az)