Soal Pembangunan Perumahan PT. FNJ, Diduga Oknum ASN Di Dinas PUPR Tulang Bawang Sulit Ditemui

Iklan

Soal Pembangunan Perumahan PT. FNJ, Diduga Oknum ASN Di Dinas PUPR Tulang Bawang Sulit Ditemui

Redaksi
Senin, Agustus 10, 2020 | 18:46 WIB 0 Views Last Updated 2020-08-10T11:48:45Z

Suaralampung.com - Disinyalir disebut sebagai konsultan oleh Supartono atau Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya, Ruly P.U yang diduga kuat merupakan oknum ASN di Dinas PUPR Tulang Bawang dengan nama lengkap Ruly Renaldi, kini semakin sulit untuk dikomunikasikan oleh wartawan guna meminta tanggapan terkait hal tersebut. Senin (10/08)

Bahkan, Ruly Renaldi ketika akan diminta keterangan dikantornya mengenai dugaan penyebutan Ruly P.U sebagai konsultan oleh Supartono, oknum ASN di Dinas PUPR Tulang Bawang itu sedang tiada ditempat." Kalau pak Ruly, lagi nggak ada di kantor bang". Kata petugas jaga di Dinas PUPR Tulang Bawang diwaktu wartawan akan meminta keterangan kepada Ruly Renaldi tentang penyebutan termaksud

Tidak sampai disitu saja, demi sebuah pemberitaan, sejumlah wartawan  berupaya menemui Ruly Renaldi di kantor DPRD Tulang Bawang. Hal itu mengingat akan diadakannya hearing antara pihak Dinas PUPR dan DPRD Tulang Bawang, yang diyakini membahas APBD Perubahan Tulang Bawang TA 2020. Namun Ruly Renaldi juga tidak ada di kantor tersebut, bahkan termasuk nomor telepon seluler 08136925XXXX pun tidak bisa dihubungi oleh wartawan.

Lebih lanjut, awak media lainnya di Tulang Bawang mengakui hal serupa, yakni kesulitan untuk meminta keterangan dari Ruly Renaldi untuk konfirmasi tentang pemberitaan mereka." Belum ketemu, orangnya susah untuk ditemui, sudah beberapa kali mau menemui (Ruly - Red), tapi nggak pernah bisa bertemu. Di Dinas P.U itu juga cuma ada satu yang namanya Ruly, kalau yang satunya bukan Ruly tapi Rudi". Ujarnya salah satu wartawan di Tulang Bawang, yang mengakui kesulitan untuk menemui Ruly dikantor Dinas PU wilayah setempat

Sebelumnya dipublikasikan, Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya, Supartono angkat bicara mengenai tudingan dugaan pembangunan perumahan illegal di kampung Tunggal Warga seluas 2,75 Ha oleh pihaknya, yang diindikasi melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang  No: 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB). Kamis (23/07)

Menurut Supartono, PT. Fidra Novalindo Jaya    sebelumnya telah mengajukan perizinan pembangunan perumahan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulang Bawang, bahkan dari pengajuan perizinan tersebut pihaknya menyatakan akan mendapatkan jawaban informasi paling lambat hari Rabu kemarin.

" Terkait perizinan, kami dari pihak P.T (Perusahaan) telah sosialisasi terhadap warga hingga 2 kali tahapan. Pertemuan itu dihadiri oleh Masyarakat, RT, RW, Kepala Kampung hingga Camat. Sementara untuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kami telah mengajukannya ke Satu Pintu dan sudah masuk di loket Satu Pintu (DPTMPSP - Red) untuk pendaftaran. Mungkin, selambat-lambat kami akan mendapatkan informasi dari Satu Pintu besok sore (Rabu 22/07)". Terangnya Supartono pada wartawan

Supartono juga mengungkapkan, mengenai lokasi pembangunan perumahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, disebutkan Ia jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang sudah mendatangi tempatnya yang ditengarai untuk penentuan titik lokasi (Koordinat) pembangunan perumahan dimaksud.

" Jadi saya jelaskan lagi bahwa tadi (Selasa 21/ 07 - Red) barusan saja orang BPN (Badan Pertanahan Nasional - Red) keluar dari kantor disini (Kantor PT. Fidra Novalindo Jaya, Unit II Tulang Bawang), mungkin dari hasil itulah yang akan dilaporkan ke Satu Pintu. Kemudian, dari P.U (Dinas PUPR Tulang Bawang - Red) mungkin akan datang kroscek berdasarkan hasil titik koordinat BPN itu tadi". Ungkapnya Supartono

Kendati demikian, lebih jauh lagi Ruly P.U yang diduga oknum ASN di Dinas PUPR Tulang Bawang dengan nama lengkap Ruly Renaldi, tak luput juga diungkap oleh Supartono sebagai konsultan untuk pihaknya. Kata Dia, Ruly P.U memang merupakan konsultan untuknya." Ya Ruly P.U, itu konsultan, konsultan saya". Tuturnya Supartono pada wartawan, ketika usai berkomunikasi dengan mitranya melalui sambungan telepon seluler, dikantor perusahaan baru - baru ini (Selasa 21/ 07)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Pembangunan Perumahan PT. FNJ, Diduga Oknum ASN Di Dinas PUPR Tulang Bawang Sulit Ditemui

Trending Now

Iklan

iklan