Mantan BHP Al Munadi Dan Enam Orang Warga Mendapat Panggilan Inspektrorat

Iklan

Mantan BHP Al Munadi Dan Enam Orang Warga Mendapat Panggilan Inspektrorat

Redaksi
Kamis, September 03, 2020 | 18:21 WIB 0 Views Last Updated 2020-09-03T11:21:57Z

Tanggamus - Al Munadi, mantan Ketua Badan Hippun Pemekonan ( BHP ) Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung  Kabupaten Tanggamus bersama enam orang warga lainnya mendapat panggilan dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kamis 03 September 2020.

Pemanggilan terhadap mantan ketua BHP dan enam warga lainnya
guna menindak lanjuti pelaporan mantan ketua BHP ke inspektorat kabupaten tanggamus beberapa bulan lalu, terkait pembangunan di pekon yang bersumber dari Dana Desa pada anggaran tahun 2019 yang diduga bermasalah.

Menurut Al Munadi, sewaktu masih menjabat ketua BHP dirinya telah menerima laporan dari masyarakat Pekon Gedung Agung dan di minta oleh masyarakat untuk membawa permasalahan  pembangunan yang bersumber  dari dana desa tahun 2019  yang di kelola oleh HR  selaku PJ kepala Pekon Gedung Agung ke ranah hukum.

" Atas permintaan masyarakat, dan waktu itu saya masih menjabat selaku ketua ( BHP ) Pekon Gedung Agung, saya  menindaklanjuti  dan melaporkan Pj. HR kepada penegak hukum." ujarnya

Al munadi juga membeberkan jika dirinya selaku mantan Ketua Badan Hippun Pemekonan  ( BHP) tidak mengetahui berapa nilai anggaran pekerjaan pembangunan yang di kerjakan oleh HR selaku Pj kepala Pekon Gedung Agung.

Di tempat yang lain, Senil, warga Pekon Gedung Agung  juga mengharapkan adanya ketegasan dari pihak inspektorat dalam penanganan pelaporan kami selaku masyarakat tentang masalah pembangunan yang bersumber dari dana desa, kami selaku masyarakat mengharapkan segera adanya perbaikan di pemerintahan Pekon Gedung Agung sehingga  permasalahan ini tidak berlarut larut,"pungkasnya

(Tim  AJOI)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan BHP Al Munadi Dan Enam Orang Warga Mendapat Panggilan Inspektrorat

Trending Now

Iklan

iklan