Laporan BHP Pekon Gedung Agung Inspektorat Tanggamus Lakukan Investigasi

Iklan

Laporan BHP Pekon Gedung Agung Inspektorat Tanggamus Lakukan Investigasi

Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2020 | 19:51 WIB 0 Views Last Updated 2020-10-22T12:53:21Z

Tanggamus, - Menindaklanjuti proses pemerikasaan Inspektorat terkait Laporan BHP tentang dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Gedung Agung dan Pemalsuan tanda tangan. Kamis, 22 Oktober 2020.

Disampaikan Gustam Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Kepada Tim Media Online, adanya laporan dugaan tidak transparansi penggunaan anggaran Dana Desa Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung, tim Inspektorat sudah melaksanakan Investigasi berkaitan dengan yang dilaporkan oleh BHP.

"Sekarang sudah dalam tahap penyusunan laporan dan disitu memang terlihat beberapa Item yang dilaporkan, tinggal menunggu perhitungan, ada atau tidak ada kerugian negaranya,"ucapnya.

Menurut Gustam, laporan tersebut terdapat beberapa Item yang laporkan tidak sesuai RAB, adapun terkait angka tersebut, Gustam belum bisa memastikan.

"Insyaallah dalam minggu-minggu ini laporannya sudah ada dimeja saya, dan segera akan saya serahkan ke pimpinan kami agar ditandatangani,"ujarnya.

Adapun hasil laporan Investigasi, Inspektorat akan menyampaikan kepada PJ Kepala Pekon Gedung Agung untuk segera ditindaklanjuti terkait pengembalian kerugian negara tersebut.

"Kalau memang ada kerugian negara segera dikembalikan, kalau memang ada kekurangan segera untuk dilengkapi,"bebernya.

lanjut, Berkaitan dengan ranahnya nanti ke APH, akan kita lihat kebijakannya seperti apa, apakah itu nanti akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, kalau kami disini hanya melakukan investigasi ada atau tidaknya kerugian negara,"imbuhnya.

Adanya Pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, sebelum dilakukan pelimpahan, Inspektorat sudah menangani terlebih dahulu, untuk menindak lanjuti pengaduan atas nama BHP. 

"Jadi begini, kalau kami sudah melakukan audit terhadap suatu laporan yang memang disampaikan masyarakat, kami akan proses terlebih dahulu, karna inikan laporannya sama, baik laporan yang ada di Kejari maupun Polres, nanti hasil dari kami akan kami tembuskan kepada kejaksaan ataupun ke kepolisian,"jelasnya.

Ditambahkan Gustam, "Adapun laporan terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Inspektorat tidak punya wewenang, karena yang punya wewenang itu APH baik Kejaksaan ataupun kepolisian,"tukasnya

melansir berita sebelumnya, Menurut Al Munadi, sewaktu masih menjabat ketua BHP dirinya telah menerima laporan dari masyarakat Pekon Gedung Agung dan diminta oleh masyarakat untuk membawa permasalahan  pembangunan sumber Dana Desa tahun 2019  yang di kelola oleh HR  selaku PJ kepala Pekon Gedung Agung ke ranah hukum.

"Atas permintaan masyarakat, dan waktu itu saya masih menjabat selaku ketua ( BHP ) Pekon Gedung Agung, saya  menindaklanjuti  dan melaporkan Pj. HR kepada penegak hukum,"ujarnya(3/9).



(Tim AJO Indonesia)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporan BHP Pekon Gedung Agung Inspektorat Tanggamus Lakukan Investigasi

Trending Now

Iklan

iklan