PTUN Mengabulkan Gugatan Sekretaris Desa Margorejo Atas Pemecatan Oleh Kades

Iklan

PTUN Mengabulkan Gugatan Sekretaris Desa Margorejo Atas Pemecatan Oleh Kades

Redaksi
Jumat, November 06, 2020 | 00:43 WIB 0 Views Last Updated 2020-11-05T17:43:54Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung akhirnya mengabulkan Gugatan sengketa pemberhentian perangkat desa Haribowo sebagai Sekretaris Desa Margorejo, Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukum Haribowo, Ghoniyu Satya Ikroomi, didampingi Defri Julian dan Hanafi Sampurna, usai sidang yang digelar pada, Rabu (05/11/2020)

Berawal pada 8 Juli 2020 melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Graha Yusticia menggugat kepala Desa Margorejo Kabupaten Pesawaran sebagai tergugat pada PTUN Bandar Lampung dikarenakan telah memberhentikan dirinya sebagai perangkat desa pada 14 April 2020 melalui surat keputusan nomor 140/004/VII.03.09/IV/2020.

"Sejak awal kita melihat didalam proses penerbitan SK-nya terdapat cacat prosedur dan cacat substansi. Ada tahapan administrasi yang tidak dilalui oleh tergugat selaku pejabat yang menerbitkan objek sengketa. Maka kami selaku kuasa hukum dari Haribowo mengajukan gugatan untuk diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung," ujar tim Penasehat Hukum.

Defri Julian menjelaskan, dalam putusan tersebut eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 
Dia mengatakan ada lima poin amar putusan dalam sidang bernomor perkara 20/G/2020/PTUN-BL tersebut. Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan kepala desa Margorejo Nomor: 140/004/VII.03.09/IV/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Margorejo atas nama Hariwibowo tertanggal 14 April 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat (kepala desa) untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Kepala Desa Margorejo Nomor: 140/004/VII.03.09/IV/2020 tentang pemberhentian perangkat Desa Margorejo atas nama Hariwibowo tertanggal 14 April 2020.

"Keempat, menghukum tergugat (kepala desa) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp363 ribu. Kami minta agar kepala Desa Margorejo dapat menjalankan amar putusan ini dengan baik," kata dia. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PTUN Mengabulkan Gugatan Sekretaris Desa Margorejo Atas Pemecatan Oleh Kades

Trending Now

Iklan

iklan