Sidang Kasus Penganiayaan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Menolak peradilan Cepat Atas Terdakwa Dede Suganda

Iklan

Sidang Kasus Penganiayaan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Menolak peradilan Cepat Atas Terdakwa Dede Suganda

Redaksi
Rabu, November 18, 2020 | 20:10 WIB 0 Views Last Updated 2020-11-18T13:11:01Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring)
terhadap terdakwa Dede Suganda Lurah Pengajaran Telukbetung Utara dan Agus Tredi Haryanto Ketua RT 10 Kelurahan Pengajaran Telukbetung Utara, ditolak dalam peradilan cepat dan telah menetapkan perkara tersebut berlanjut ke pidana biasa. Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim tunggal Dina Pelita Asmara dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (18/11/2020)

Perkara terkait terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh lurah pengajaran dan ketua RT terhadap relawan calon wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar, dengan penetapan perkara tersebut berlanjut ke pidana biasa. Dalam penetapan yang dibacakan mengatakan berdasarkan berita acara dari penyidik perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk dalam tidak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan dan juga mempertimbangkan tanggapan-tanggapan dari para terdakwa dan saksi serta seterusnya.

"Bahwa hakim berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 205, 206, 207, 208, 209, 203, 204 Undang-undang Nomor 8 Rahun 1981 mengenai hukum acara pidana maka hakikat tindak pidana ringan adalah sifatnya jelas dan ringan," kata Hakim Dina. Terpisah kuasa hukum Yuliansyah, Ahmad Handoko mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat apabila perkara diproses dengan mekanisme tindak pidana ringan.

"Tadi kami lihat pasal 352 KUHP, ini jelas jelas tidak terpenuhi, peristiwa yang kami laporkan ini terlihat berdasarkan saksi-saksi yang kami hadirkan, kami berpendapat ini pasal pengeroyokan," tegasnya. Handoko menambahkan, penyidik berpendapat beda yakni menyatakan perkara ini menjadi tindak pidana ringan. "Kami hormati maka kami datang kesini membawa saksi-saksi kami dan hakim menjatuhkan putusan bahwa perkara ini memang tidak layak disidangkan dalam mekanisme tindak pidana ringan," tandasnya.

Diketahui, Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto diduga melakukan penganiayaan terhadap salah tim kampanye Paslon nomor urut dua. Perkara ini bermula saat kedua terdakwa terlibat adu fisik dengan tim kampanye bernama Yuliansyah di seputar Kelurahan Pengajaran, Sabtu 29 Agustus 2020. Alhasil Yuliansyah mengadukan peristiwa ini ke Polresta Bandar Lampung atas tindak pidana pengeroyokan dan masuk ke dalam katagori tindak pindana ringan.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim tunggal Dina Pelita Asmara, menyatakan perkara kedua terdakwa tidak termasuk tindak pidana ringan. "Berdasarkan catatan penyidik perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk tindak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan," kata Dina dalam persidangan.

Dina menegaskan perkara Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto  tidak bisa diperiksa dalam pemeriksaan cepat. "Sehingga memerintahkan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar diperiksa dalam tindak pidana biasa," tandasnya. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Ajo Suprianto berharap persidangan ini selanjutnya bisa berjalan dengan adil.

"Kami apresiasi penyidik menuntut dengan tidak pidana ringan, makanya kami tidak mempersiapan segala sesuatunya," jelasnya. Ajo mengakui majelis hakim berpendapat perkara ini tidak masuk dalam tindak pidana ringan. "Dan ini akan melakukan sistem peradilan biasa, saya nyatakan kami siap menghadapi proses hukum ini untuk maju ke proses peradilan biasa," kata dia. (Tik)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Penganiayaan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Menolak peradilan Cepat Atas Terdakwa Dede Suganda

Trending Now

Iklan

iklan