Bupati Way Kanan Gelar Rapat DESK dan Kesiapan Pilkada

Iklan

Bupati Way Kanan Gelar Rapat DESK dan Kesiapan Pilkada

Redaksi
Senin, Desember 07, 2020 | 16:06 WIB 0 Views Last Updated 2020-12-07T09:06:13Z



Way Kanan --- Sebagaimana kita ketahui keputusan untuk dilanjutkannya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah atas kesepakatan bersama antara Pemerintah, DPR-RI dan Penyelenggara Pemilu, maka Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang sempat tertunda karena adanya bencana non alam yaitu Pandemi Covid-19, telah dimulai kembali sejak tanggal 16 Juni 2020 dengan pelaksanaan pemungutan suara secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020.Di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan yang matang karena secara fakta tidak ada yang bisa memastikan kapan Pandemi Covid-19 akan berakhir. Kegiatan pelaksanaan pilkada  ditengah Pandemi Covid-19 yaitu menjaga proses Demokrasi tingkat Lokal, pelaksanaan hak-hak azazi Warga Negara, proses pendewasaan politik masyarakat dibutuhkan Kepala Daerah yang kuat dan terlegitimasi, membuktikan kekuatan bangsa Indonesia yang mampu menjaga keberlangsungan demokrasi ditengah bencana.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor Nomor 06 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid-19) dan telah diubah beberapakali terakhir dengan PKPU 13 tahun 2020.
Rapat ini bermaksud memantapkan koordinasi dan konsolidasi antar Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pilkada serta pihak terkait, agar dapat bersinergi dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing khususnya dalam menjamin terakomodasinya hak konstitusi masyarakat guna mewujudkan Pilkada yang aman dan damai, sehingga tercipta iklim demokrasi yang damai, kondusif dan aman dari penyebaran Covid-19. Ada pun yang menjadi tujuannya yaitu sebagai upaya untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah khususnya yang menyelenggarakan Pilkada, Pihak Keamanan dan seluruh pemangku kepentingan Pilkada dalam menghadapi Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan pilkada yang aman dan damai merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua. Hal ini diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. Sehingga dengan demikian, Pilkada serentak tahun 2020 akan dapat menghasilkan pemimpin daerah yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya. Senin, (07 Desember 2020)

Sukses pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 akan ditentukan oleh banyak faktor, diantaranya kesiapan dari Penyelenggara Pilkada, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan kesiapsiagaan dari Aparat Keamanan dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan Pilkada serta potensi timbulnya klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu, melalui Rapat ini perlu dibahas pemantapannya agar penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan dapat terselenggara dengan baik dan lancar, serta terwujud sinergisitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan Pilkada dalam upaya menciptakan pemilu demokratis, damai dan aman dari Covid-19.

1. Pelaksanaan di setiap tahapan Pilkada menerapkan proses dengan berpedoman pada PKPU Nomor 06 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur daN Wakil Gubernur serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. Peningkatan kwalitas daftar pemilih tetap (DPT) agar dapat dimantapkan terutama terhadap masyarakat yang belum terdaftar maupun belum memiliki E-KTP dan surat keterangan (Suket) segera diantisipasi jangan sampai menjadi masalah sehingga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat terdata dan dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Optimalkan peran pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi guna kelancaraan penyelenggaraan Pilkada sebagai upaya pencapaian pilkada yang demokratis tahun 2020.

4. Waspadai dan Cegah hal-hal yang dapat menciderai proses pilkada seperti perang hoaxs dan propaganda, money politik, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi (pemaksaan) khusunya pada Pada masa tenang kampanye Pilkada.

5. Dorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pilkada serentak tahun 2020 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5% (berdasarkan hasil evaluasi pada Pilpres 2019 yang lalu Kabupaten Way kanan  telah melampaui target nasional terhadap partisipasi pemilih yaitu tahun 78,65 %, sehingga diharapkan untuk dapat mempertahankan atau bahkan meningkat lagi.

6. Dorong pelaksanaaan pendidikan politik bagi pemilih dengan memprioritaskan segmen pemilih pemula, pemilih perempuan, kelompok marginal, dan penyandang disabilitas.

7. Jaga Netralitas Aparat Keamanan (TNI/POLRI) dan ASN dan Penyelenggara pilkada dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin daerah yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.

8. Optimalkan Peran Desk Pilkada dengan mekanisme pemantauan, pelaporan evaluasi terhadap perkembangan politik di daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik Di Daerah.

9. Pada tahapan distribusi logistik Pilkada. Antisipasi dan koordinasikan dengan pihak keamanan jangan sampai ada keterlambatan dalam pendistribusian logistik hingga tiba di TPS termasuk APD dan kelengkapan untuk penerapan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

10. Pada tahapan yang tersisa saat ini yang menimbulkan potensi kerumunan massa yaitu pemungutan suara, penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih agar benar-benar dapat diawasi terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara tegas.


Tayib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Way Kanan Gelar Rapat DESK dan Kesiapan Pilkada

Trending Now

Iklan

iklan