Suaralampung.com, Bandarlampung-
Dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di area Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung. Pihaknya akan melakukan percepatan untuk program asimilasi integritas bagi warga binaan pada tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Kalapas Kelas I Rajabasa, Maizar saat ditemui awak media di Bandarlampung, pada Kamis (6/01/2021).
Maizar mengatakan program asimilasi integritas tersebut merupakan Peraturan Menteri (Permen) yang baru. Permen diatur agar dapat mengeluarkan warga binaan sesuai dengan prosedur yang telah di tentukan.
"Dalam rangka COVID-19 ini, kami juga berdasarkan Permen yang baru ini akan melakukan percepatan program asimilasi integritas untuk warga binaan. Kita masih menunggu aturan-aturan akan akan kita buat terkait siapa-siapa yang boleh keluar," kata mantan Kadivpas Kanwil Provinsi Jambi tersebut.
"Kebetulan saya baru menjabat di Lapas, tapi ke depan saya akan melanjutkan program tersebut dan akan melakukan percepatan asimilasi," kata Kalapas Kelas I Rajabasa. Selain melanjutkan program asimilasi integritas, ia juga berencana akan melakukan pembenahan di lingkungan Lapas Rajabasa.
Selanjutnya, untuk Kedepannya, Maizar akan mencoba merubah beberapa pelayanan seperti pelayanan kunjungan, pelayanan berbasis HAM, pelayanan pembinaan, pelayanan kesehatan, dan lainnya. "Intinya kita akan melakukan yang terbaik untuk pelayanan masyarakat," tutur Maizar. (Tik)