Miliki Bukti ,LSM TOPAN RI Akan laporkan Heni Lia ke Polisi dan Kejaksaan

Iklan

Miliki Bukti ,LSM TOPAN RI Akan laporkan Heni Lia ke Polisi dan Kejaksaan

Redaksi
Sabtu, Januari 30, 2021 | 15:12 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-30T08:12:46Z

Talang Padang Tanggamus  - Kriteria penerima BLT DD Tahun 2021 secara jelas sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 222 dan juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020.
Namun terkait siapa yang yang berhak menerima, dan syarat yang sesungguhnya seperti apa, masih saja selalu jadi perdebatan ditengah-tengah masyarakat desa yang tidak pernah usai sampai sekarang.
 
Masyarakat berpendapat, bantuan ini hanya membuat iri, karena tidak merata dan tepat sasaran.Tak pelak, masyarakat pun menduga, masih banyak ketidak-transparanan yang dilakukan oleh oknum penjabat pemerintah Pekon dalam proses penetapan calon penerima manfaat.

Hal itulah yang membuat masyarakat Pekon sinar Petir Kecamatan Talang Padang  mengeluhkan tentang kriteria yang berhak menerima dan aturan pencabutan atas hak penerima manfaat yang sudah terdaftar sebelumnya. Di Pekon Sinar Petir tercatat  ada 26 penerima manfaat BLT DD yang dialih tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Dalam pantauan Tim LSM TOPAN RI, pengalihan itu sangat disayangkan, karena banyak yang mendapat KPM setelah pengalihan adalah masyarakat yang dikategorikan lebih mampu .LSM TOPAN RI mengecam keras atas kinerja Pj Kepala Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang yang terkesan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dalam penyaluran BLT DD.
Ketika Tim Investigasi dan Observasi LSM TOPAN RI menanyakan kepada salah seorang warga , warga menjelaskan , "Ya, saya sudah bolak-balik cek ke BRI melalui ATM yang dibuatkan oleh pekon namun tidak ada ada uang masuk,"Ungkap warga.

Lanjut Warga," Saya sangat kecewa dengan keputusan pihak dari aparat Pekon Sinar petir yang memangkas atau mengalihkan dana BLT covid 19 kepada orang lain. "Saya tidak terima, Namun saya bingung mau mengadu kemana,"Ujar warga Keluhnya. 

Dalam video percakapan LSM TOPAN RI yang berdurasi 3 menit 33 detik dan pernyataan diatas meterai Rp 6.000,-  tersebut cukup kuat  LSM TOPAN RI berencana untuk melaporkan Pj Kepala Pekon Sinar Petir Heni Lia Panaraga .S.E ke polisi dan kejaksaan(Topan RI /Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miliki Bukti ,LSM TOPAN RI Akan laporkan Heni Lia ke Polisi dan Kejaksaan

Trending Now

Iklan

iklan