BPN Lampung Selatan Gelar Sosialisasi PTSL Di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung.

Iklan

BPN Lampung Selatan Gelar Sosialisasi PTSL Di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung.

Redaksi
Kamis, Februari 18, 2021 | 20:01 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-18T13:17:39Z

LAMPUNG SELATAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, melalui Ketua Ajudikasi Tim dua PTSL, bekerja sama dengan Pemerintah Desa Way Huwi  mengelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Acara berlangsung di Auala Balai Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada hari Kamis.(18/02/2021).

Dalam gelar acara Novi Aryana .SH.MH. Ketua Ajudikasi Tim Dua Lampung Selatan, di dampingi Ika Rahma Wati .SH. Pj Kepala Desa Way Huwi, Sertu Sopian Babinsa  Desa Way Huwi anggota Koramil 421-09 Tanjung Bintang, Ipda Ali Kani Harda Polres Lampung Selatan di dampingi Bripka R. Hutagalung Personil Polsek Jati Agung, dan di ikuti Jajaran Pemerintah Desa beserta warga masyarakat Desa Way Huwi.

Novi Aryana selaku Ketua Tim saat di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa kuota Sertifikat untuk Desa way Huwi di tahun 2021 sejumlah 1019 eksemplar, dengan ada nya peserta di tahun 2020 yang belum terealisasi sejumlah 848 eksempar, maka sisa nya di berikan kesempatan kepada warga masyarakat Desa Way Huwi untuk menjadi peserta PTSL, dan dirinya juga mengatakan bahwa di tahun 2021 di upayakan terealisasi" kata nya.

Dalam kesempatan Ika Rahma Wati .SH. selaku PJ Kepala Desa way Huwi, sangat merespon kepada Ajudikasi Tim dua PTSL Lampung Selatan, yang telah melaksanakan sosialisasi di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung.

Ika juga berharap apa yang akan di laksanakan terkait pembuatan Serifikat dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan warga masyarkat Desa Way Huwi." Harap Ika.

Kanit Harda Sat Reskrim Ipda Ali Humaeni.SH. mewakili AKBP Zaky Alkazar Nasution .SIK. MH. Kapolres Lampung Selatan, pada saat menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi menekan kan kepada para peserta dan panitia pokmas PTSL Desa Way Huwi, untuk memperhatikan bebarapa hal di antaran nya.

PTSL salah satu program strategis pemerintah terkait kepastian hukum terhadap pengakuan suatu hak, untuk  dokumen pendaftaran yang merupakan alas hak peserta, supaya dokumen yang sah, bukan dokumen yang di rekayasa sehingga tidak berdampak hukum

Dan program PTSL yang menjadi program strategis pemerintah jangan di jadikan ajang bancaan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan Warga Masyarakat, serta kenali betul siapa petugas petugas baik dari BPN atau dari pokmas yang ada di desa jangan sampai ada pihak pihak yang mengaku sebagai petugas sehingga dapat mengganggu kelancaran proses pendaftaran."dalam sambutan nya.


Wartawan: Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPN Lampung Selatan Gelar Sosialisasi PTSL Di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung.

Trending Now

Iklan

iklan