Selamat Menghirup Udara Bebas, 38 Warga Binaan Bebas Lewat Program Asimilasi Covid-19

Iklan

Selamat Menghirup Udara Bebas, 38 Warga Binaan Bebas Lewat Program Asimilasi Covid-19

Redaksi
Jumat, Februari 05, 2021 | 20:01 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-05T13:01:23Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Sebanyak 38 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19.

"Hari ini kita telah pulangkan 38 warga binaan yang terdiri dari 22 orang perkara narkotika dan 16 orang pidana umum dan 33 orang dibawah bimbingan Bapas Bandarlampung, tiga orang Bapas Metro, satu orang Bapas Pringsewu, dan satu orang Bapas Kotabumi," kata Kasubsi Administrasi Perawatan Rutan Kelas I Bandarlampung, Ardeli Permata di Bandarlampung, Jumat 5 Februari 2021.

Ardeli menambahkan untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah di pulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka dijemput oleh kekuarganya yang menunggu di depan Rutan. "Kita sengaja minta keluarga warga binaan menunggu di luar. Hal itu kita lakukan agar mencegah penularan wabah COVID-19," kata dia lagi.

Ia berharap kepada warga binaan yang mendapatkan asimilasi dapat melanjutkan kehidupan yang lebih baik lagi. Tidak melakukan pelanggaran hukum sehingga tidak kembali masuk. "Mudah-mudahan apa yang telah dipelajari di sini, mereka bisa menerapkan di luar. Sehingga mereka bisa sukses dan bisa menjalankan hiduo lebih baik dengan keluarganya," katanya. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selamat Menghirup Udara Bebas, 38 Warga Binaan Bebas Lewat Program Asimilasi Covid-19

Trending Now

Iklan

iklan