Dua Mantan Pejabat Distanak Lampura Didakwa Korupsi Sumur Bor Sebesar Rp 638 Juta

Iklan

Dua Mantan Pejabat Distanak Lampura Didakwa Korupsi Sumur Bor Sebesar Rp 638 Juta

Redaksi
Kamis, Maret 04, 2021 | 12:28 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-04T05:28:40Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Dua Mantan Pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lampung Utara yakni Rustan Baron (61) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Adip Saptoputranto (61) selaku pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiawan Utama dan Hardiansyah, melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan  pembangunan irigasi tanah dalam (sumur bor) dana DAK anggaran APBN 2015 sebesar Rp 638.385.792.62

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, adanya dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana berasal dari APBN yang disalurkan melalui APBD ke -Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2015. Menurutnya, dana tersebut diperuntukan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi tanah dalam (sumur bor) sebanyak 25 unit sumur bor untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara uang senilai  Rp4.537.500.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).  

Bahwa terdakwa Adip Sapto Putranto sebagai PPTK selaku pengendali pekerjaan juga tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam 25 sumur bor tersebut sehingga tidak mengetahui progres pekerjaan dilapangan. Walaupun tidak mengetahui progress pekerjaan, tanpa berkonsultasi dan mempelajari laporan pengawas teknis maupun konsultan pengawas serta tidak berpedoman pada item-item pekerjaan yang tertera dalam kontrak, Adip tetap menyatakan bahwa Pekerjaan Pembangunan Irigasi 25 sumur bor tersebut telah diselesaikan dengan cukup baik sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak melalui penandatanganan.

Bahwa dengan demikian Pekerjaan Pembangunan irigasi tanah dalam 25 sumur bor tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan seluruh rekanan sudah menerima pembayaran 100 persen dikurangi pajak walaupun pada kenyataannya pada saat penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan tahap (PHO) tidak ada pekerjaan yang sudah selesai dan sampai pada penandatanganan Tahap II FHO, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memberikan catatan atas kekurangan beberapa pekerjaan.

Akibat perbuatan tersebut terdakwa Rusdie Baron selaku Pejabat Permbuat Komitmen Lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara  bersama dengan terdakwa Adip Sapto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Alokast Khusus (DAK) pads Dinas Pertanian dan Peternakan Lampung Utara mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 638.385.792,62

Terpisah, menurut Penasehat Hukum (PH) Adip Sapto Putranto, Nasip Supriyadi mengatakan telah mendengar dakwaan pada sidang perdana ini.  "Kami fokus pembuktian kemudian tupoksi dan peran masing-masing," ucap dia. Dalam tindak pidana korupsi ini, nantinya akan membuka semua melalui pembuktian kerangka kerja, juga tupoksi dari peran-peran panita dan pihak rekanan yang mana merugikan negara.

"Sejauh ini dari pihak terdakwa juga koperatif dalam memberikan BAP dan telah mengikuti sidang perdana," ucap dia. Ia pun menambahkan,  dalam gelaran sidang perdana ini masih terfokus pada mencari pembuktian yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. 

"Bukan kami  menerima atau tidak menerima eksepsi,  tapi kami fokus pada pembuktian, kan mereka bekerja berdasarkan SK," kata tim Kuasa Hukum Supriyadi dan Tukimin. 

Menurutnya, dalam kasus tindak pidana korupsi terdapat orang-orang yang berperan dalam perkara ini. Nantinya, fakta akan terbuka dalam persidangan. "Kita lihat saja fakta persidangan,  kami juga tidak terburu-buru karena masih tahap awal," kata dia. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Mantan Pejabat Distanak Lampura Didakwa Korupsi Sumur Bor Sebesar Rp 638 Juta

Trending Now

Iklan

iklan