Miliki Sabu, Bagas Yuda seorang Warga Gisting Ditangkap Polres Tanggamus

Iklan

Miliki Sabu, Bagas Yuda seorang Warga Gisting Ditangkap Polres Tanggamus

Redaksi
Selasa, Maret 30, 2021 | 19:19 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-30T14:15:46Z

Tanggamus Suaralampung.com. - Pria 20 tahun bernama Bagas Yuda Pratama alias Yuda ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Satresresnarkoba Polres Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  3 plastik klip bekas pakai berisi sabu dengan berat 0,39 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, sumbu dari jarum suntik, skop dari sedotan plastik dan botol silinder.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, kemarin sore Senin (29/3/21) pukul 14.00 Wib.

"Tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk pesta sabu," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (30/3/21).

Lanjutnya terhadap tersangka  berikut barang bukti saat ini ditahan di Satres Narkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*Saripudin/Azh)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miliki Sabu, Bagas Yuda seorang Warga Gisting Ditangkap Polres Tanggamus

Trending Now

Iklan

iklan