Marwan cik Asan: bersyukur atas keputusan kemenkumham yang menolak pengesahan KLB dideli Serdang.

Iklan

Marwan cik Asan: bersyukur atas keputusan kemenkumham yang menolak pengesahan KLB dideli Serdang.

Redaksi
Kamis, April 01, 2021 | 13:51 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-01T07:37:24Z

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Asal Propinsi Lampung Marwan Cik Asan merasa bersyukur, atas keputusan Pemerintah melalui 
 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak pengesahan kepengurusan partai versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara tanggal 5 Maret 2021 Lalu.

Dirinya juga juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi Kepada Pemerintah yang dengan tegas menolak Kepengurusan partai Versi KLB yang memang tidak memenuhi syarat dan abal-abal.
 

" Dengan adanya penolakan dari Pemerintah tersebut Alhamdulillah Partai Demokrat Diselamatkan dari rongrongan penghianat, dan AHY tetap Ketum Partai Demokrat Yang Sah. " Ujar Marwan, Rabu (31/03/2021).

Anggota Komisi XI DPR RI tersebut juga mengatakan sudah sangat layak pemerintah menolak Hasil KLB Versi Deli Serdang tersebut mengingat persyaratan KLB tidak terpenuhi seperti mandat DPC dan DPD. ini menguatkan bahwa KLB kemarin Abal Abal.

" Dengan hasil penolakan KLB oleh pemerintah kemaren , Kami yakin kepengurusan Partai Demokrat di setiap tingkatan dari pusat sampai daerah akan makin solid dan tegak lurus mendukung AHY sebagai Ketua Umum." Ujar Pria yang akrab disapa Kiyay Marwan itu.

Disisi lain Kyai Marwan juga mengajak seluruh Pengurus , Kader serta Simpatisan Partai Demokrat untuk juga tetap fokus dan concern membantu Rakyat Miskin yang terdampak Covid-19.

"Pandemi Covid-19 Belum diketahui kapan berakhir. Mari kita tetap fokus dan konsisten membantu rakyat miskin yang terdampak.Semoga Pandemi ini cepat berakhir dan kita bisa menjalani kehidupan normal kembali." Harap Marwan Cik Asan. (Tayib)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Marwan cik Asan: bersyukur atas keputusan kemenkumham yang menolak pengesahan KLB dideli Serdang.

Trending Now

Iklan

iklan