Polsek Gedong Tataan Amankan Pelaku Penggelapan Motor.

Iklan

Polsek Gedong Tataan Amankan Pelaku Penggelapan Motor.

Redaksi
Rabu, April 07, 2021 | 11:18 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-07T04:19:59Z

PESAWARAN - Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran dibawah di Pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo, SE Ungkap Kasus TP. Penggelapan Jo Pertolongan jahat / Penadahan barang berupa 1 unit R2 Honda Vario dengan nomor Polisi BE 2742 RT.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor Tanggal 13 Oktober 2020 dan bukti permulaan yang cukup telah diamankan 1 (satu) orang laki laki yang kedapatan melakukan tindak pidana Penggelapan Jo Pertolongan Jahat / Penadahan sebagaimana dalam pasal 372 Jo 480 KUHP

Adapun Identitas Pelaku penggelapan berinisial IR, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di jalan Perumka lingkungan II RT 03 Kel Sukadana Ham Kec Tanjung Karang Barat kodya Bandar Lampung.

Dalam Kronologis Kejadian tercatat, Pada hari Sabtu 3 Oktober 2020 sekira 17.30 WIB di desa Gedong tataan kecamatan gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, telah terjadi tindak pidana penggelapan barang berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna merah tahun 2020 dengan nomor Polisi BE 2742 RT, nomor Mesin KF41E1987803 nomor Rangka MH1KF4113LK985886.

Adapun Yang dilakukan oleh Tersangka DENI PRADANA dengan cara oleh pelaku berpura pura main di rumah korban kemudian meminjam sepeda motor untuk pulang kerumahnya dengan alasan akan mandi sebentar, setelah membawa sepeda motor tersebut selanjutnya pelaku tidak datang lagi, kemudian korban mencari kerumah pelaku tetapi pelaku sudah tidak ada dirumah dan orang tua pelaku tidak mengetahui keberadaan pelaku

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 10.500.000 (sepuluh juta Lima ratus ribu rupiah).
Wartawan: Ryal
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Gedong Tataan Amankan Pelaku Penggelapan Motor.

Trending Now

Iklan

iklan