Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tiga Penjudi Togel ke Kejaksaan

Iklan

Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tiga Penjudi Togel ke Kejaksaan

Redaksi
Rabu, April 21, 2021 | 20:53 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-21T13:53:40Z

Tanggamus Suaralampung.com, - Berkas tiga tersangka perjudian jenis togel bernama Sriyanto alias Sawon (41) dan Sugianto alias Bandot (50) warga Pekon Karang Rejo, Semaka dan Suyono alias Yono (30) warga Pekon Karang Sari, Wonosobo, Tanggamus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangggamus.

Kini ketiganya telah dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara ketiga orang tersebut berdasarkan surat Nomor : B/346/IV/2021/Reskrim, tanggal 21 April 2021 perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan ketiganya juga berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, ketiganya dilimpahka bersama barang bukti perjudian berupa 34 lembar kertas kopelan angka judi toto gelap, handphone merk vivo warna biru, pulpen snowmen dan uang tunai pasangan judi toto gelap Rp450 ribu.

"Ketiga tersangka dilimpahkan ke JPU Kejari Tanggamus siang tadi pada pukul 14.00 Wib," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kasat menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap di Pekon Karang Rejo  Kecamatan Semaka, Tanggamus, pada Senin (14/2/21) malam, setelah  pihaknya mendapatkan informasi masyarakat  terkait adanya judi toto gelap.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sehingga diketahui bahwa di salah satu rumah sedang terjadi tindak pidana perjudian.

"Saat dilakukan penggerebekan, berhasil ditangap tiga orang pelaku tanpa perlawanan dengan barang bukti perjudian toto gelap, sekitar pukul 22.30 Wib," jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan para tersangka, Sriyanto alias Sawon berperan sebagai pengepul atau bandar menerima pasangan nomor dari para pemasang dari Sugianto dan Suyono dengan tarif pemasang Rp1000,- untuk per 2 angka sampai 4 angka.

Kemudian didaftarkan oleh Sriyanto melalui hp miliknya ke salah satu situs judi online dan untuk menentukan pemenang angka,  dilihat oleh Sriyanto dari website tersebut, lalu diumumkan melalui sambungan handphone.

Apabila ada pemenangnya maka mendapatkan keuntungan dengan ketentuan bila tembus 2 angka akan mendaparkan Rp50 ribu, 3 angka Rp300 ribu dan 4 angka Rp2,5 juta.

"Sehingga dari permainan judi Togel tersebut pelaku Sriyanto mendapat keuntungan dari pemasang saat awal memasang perlembarnya Rp280. Dan jika pemasang menang/nembus akan diberi uang tambahan sesuai dengan pemberian pemenang," ujarnya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*Saripudin/Apriadi/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tiga Penjudi Togel ke Kejaksaan

Trending Now

Iklan

iklan