Cabjari Talang Padang Berhasil Menetapkan Kepala Pekon Kemuning Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Iklan

Cabjari Talang Padang Berhasil Menetapkan Kepala Pekon Kemuning Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Redaksi
Kamis, Mei 20, 2021 | 18:53 WIB 0 Views Last Updated 2021-05-20T11:54:10Z

Suaralampung.com, Bandarlampung - 

Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Di Talang Padang, melakukan gelar perkara terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang Ali Habib, SH.,MH., dalam Press Release yang disampaikan, Kamis (20/05).

Ali Habib mengatakan, akibat perbuatan tersebut
pihaknya telah menetapkan tersangka dengan inisial R (PNS/ Pj. Kepala Pekon Kemuning yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kacabjari juga menambahkan bahwa selama kurun waktu tersebut, Pj. Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenanganya dengan modus Mark-up terkait pembangunan tujuh kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Tanggamus dan telah dilakukan penghitungan kerugian Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus. 

Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. "Iya tersangka dijerat terkait perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan dana desa TA 2019 di Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Tanggamus," kata Ali Habib. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cabjari Talang Padang Berhasil Menetapkan Kepala Pekon Kemuning Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Trending Now

Iklan

iklan