Sat Lantas Polres Tanggamus Tilang Truck ODOL di Talang Padang

Iklan

Sat Lantas Polres Tanggamus Tilang Truck ODOL di Talang Padang

Redaksi
Senin, Mei 03, 2021 | 22:50 WIB 0 Views Last Updated 2021-05-03T15:50:39Z

Tanggamus Suaralampung.com, Talang Padang.- Satu truck bermuatan barang pecah belah dari Jakarta menuju Bengkulu ditindak melalui tilang oleh petugas Sat Lantas Polres Tanggamus di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Talang Padang, Senin (3/5/21).

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, SIK. MH mengatakan, truck tersebut dilakukan penilangan oleh personel Unit Turjawali saat melintas karena kendaraan bermuatan lebih atau over dimension over load (Odol).

"Kendaraan Odol merupakan mobil beroda 5, jenis Hinno Dutro Nopol  BD 8423 BC yang dikemudian oleh Andi Wijaya (36) warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan," kata AKP Jonnifer Yolandra.

Kasat menegaskan, dengan dilakukaknnya penindakan melalui Tilang diharapkan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) serta pengguna jalan mematuhi peraturan lalulintas.

Kesempatan itu, Kasat menghimbau kepada pengemudi kendaraan barang agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak memuat barang berlebih atau over kapasitas.

"Kendaraan muatan berlebih sudah jelas dilarang. Sehingga kami Sat Lantas Polres Tanggamus pasti melakukan penilangan karena kendaraan Odol sangat membahayakan," pungkasnya. (Saripudin/Apriadi/Azh*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Lantas Polres Tanggamus Tilang Truck ODOL di Talang Padang

Trending Now

Iklan

iklan