LAMPUNG SELATAN - Bg (26) warga Desa Gedung Harapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di tangkap personil Polsek Jati Agung.
Sedangkan korban yang berinisial R (17), diketahui mempunyai gangguan keterbelakangan mental.
Hal itu dikatakan Kanit Reserse Kriminal (KANITRES) Aipda Abdul Rahman mewakili Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer, saat di konfirmasi awak media pada.(05/06/2021).
Dirinya juga menjelaskan kronologis pencabulan yang di lakukan oleh pelaku pada Bermula saat korban bermain ke rumah temannya pada pertengahan April. Namun tiba-tiba, pelaku memanggil korban untuk datang kerumah pelaku, yang jarak rumah pelaku dan teman korban tidak berjauhan tempat tinggal nya dengan pelaku.
"tanpa curiga karena sepupunya yang memanggil, maka korbang mengiyakan ajakan pelaku,terangnya.
Setelah korban sampai di dirumah kediaman pelaku, dan pelaku pun langsung menutup pintu dan korban di ajak keruang tengah, Kemudian pelaku mendekati korban, awalnya ia hanya memegang badan, hingga akhirnya melancarkan perbuatan tidak senonoh, terang Aipda Abdul Rahman
Setelah kejadian tersebut, korban langsung menutup diri selama beberapa hari di kamarnya. Korban tidak berani bercerita ke siapapun, termasuk orang tuanya karena awalnya pelaku ini memang mengancam korban, apabila bercerita maka orang tuanya akan dibunuh.
Sampai suatu hari pada Mei 2021, ibunya meminta korban untuk mengantarkan makanan ke rumah pelaku, karena memang rumahnya berdekatan dan masih bersaudara. Tapi korban tidak mau mengantar makanan itu, dengan alasan takut, jelas Abdul Rahman.
Dan Ibu korban merasa curiga, dan menanyakan alasan takutnya kenapa, setelah didesak akhirnya korban bercerita. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan hal ini ke Mapolsek Jati Agung.
Dari laporan tersebut personil Polsek Jati agung lalu menangkap nya, Sementara dari pengakuan pelaku, dia mengaku baru sekali melakukan aksi bejatnya, pungkas Aipda Abdul Rahman mewakili Polsek Jati Agung.
(Asep)