Bupati Waykanan lantik Kepala kampung hasil pilkam serentak 2021 wilayah banjit,gunung labuhan,rebang tangkas.

Iklan

Bupati Waykanan lantik Kepala kampung hasil pilkam serentak 2021 wilayah banjit,gunung labuhan,rebang tangkas.

Redaksi
Jumat, Juni 25, 2021 | 12:36 WIB 0 Views Last Updated 2021-06-25T05:36:59Z

Pelantikan Kepala Kampung Dalam Wilayah Kecamatan Rebang Tangkas, Kecamatan Banjit dan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan
yang digelar diGedung Serba Guna Pemkab Way Kanan
Jum'at, 25 Juni 2021
 
Hadir dalam acara pelantikan tersebut
Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M.
Ketua DPRD kabupaten Waykanan Nikman Karim.serta
Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan,
  
Bupati Waykanan H.Raden Adipati Surya dalam sambutannya mengatakan.

 atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Kepada Saudara-saudara yang dilantik menjadi Kepala Kampung pada hari ini, yang merupakan hasil pemilihan kepala kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu, dengan harapan para kepala kampung yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di kampung yang saudara-saudara pimpin. 

Seorang kepala kampung mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah kabupaten, tetapi idealnya seorang kepala kampung harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotongroyong yang saat ini hampir punah. 
Jadilah seorang kepala kampung yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan. 
Para kepala kampung yang baru dilantik tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kiranya Kepala Kampung yang baru dilantik  tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali perangkat kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat kampung, melanggar larangan perangkat kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung. 
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Setiap pergantian perangkat kampung harus di konsultasikan tertulis kepada camat terlebih dahulu apakah diijinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap bapak/ibu kepala kampung yang baru dilantik. 
Begitu juga sebaiknya bapak/ibu kepala kampung dapat memberdayakan perangkat kampung yang ada, dimana perangkat yang ada sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi, bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa. 


Mengingat pelantikan kita yang kita laksanakan pada pertengahan tahun, maka untuk para penjabat kepala kampung agar menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik itu terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada kepala kampung yang baru. Saya tidak mau mendengar penjabat kepala kampung masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga menjadi hambatan bagi kepala kampung untuk menjalankan tugasnya. 
Untuk Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.
Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar  sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari masalah hukum.(Tayib)


           
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Waykanan lantik Kepala kampung hasil pilkam serentak 2021 wilayah banjit,gunung labuhan,rebang tangkas.

Trending Now

Iklan

iklan