Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Benih Jagung di Rutan, Satu Tersangka Tahanan Kota

Iklan

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Benih Jagung di Rutan, Satu Tersangka Tahanan Kota

Redaksi
Rabu, Juni 23, 2021 | 23:27 WIB 0 Views Last Updated 2021-06-23T16:27:36Z

Suaralampung.com, Bandarlampung -

Dua tersangka kasus Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan Untuk Provinsi Lampung TA 2017 ditahan di Rutan Kelas I A Bandarlampung. Namun untuk satu tersangka dilakukan penahanan kota. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, kepada para awak media pada, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, para tersangka itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Tersangka ED dan IM ditahan di Rutan Kelas I A Bandarlampung, dan tersangka HR dilakukan penahanan kota. "Iya pada hari ini, jaksa penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka perkara Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan Untuk Provinsi Lampung TA 2017," kata Andri.

Andrie menyebutkan, Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/ 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.

Kemudian untuk dakwaan subsidair para tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Andri juga menjelaskan pertimbangan sehingga dilakukan penahanan adalah dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan. Selanjutnya, kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Bahwa untuk tersangka HR sementara dilakukan penahanan kota dengan alasan tersangka saat ini dalam keadaan sakit (memiliki riwayat kanker) yang perlu perawatan.

"Untuk tersangka ED dan IM dilakukan penahanan dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata dia. Namun, penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli, mengenai daya tahan dan kesehatan yang bersangkutan dan apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan Rutan. (Tik/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Benih Jagung di Rutan, Satu Tersangka Tahanan Kota

Trending Now

Iklan

iklan