Tanggamus Suaralampung.com - Talang Padang. Seorang pria 25 tahun bernama M. Agus Darmawan ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Padang.
Dari tersangka yang merupakan warga Pekon/Desa Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Lampung, tersebut turut diamankan barang bukti sebungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 0,18 gram dan sejumlah alat penyalahgunaannya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan tersangka ditangkap pada hari kemarin, Senin tanggal 07 Juni 2021 pagi.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 07.00 Wib di Pekon Sukarame, Talang Padang," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (8/6/21).
Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumahnya sering dipergunakan untuk menyalahgunakan Narkotiba sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berikut barang buktinya.
"Barang bukti diamankan berupa 1 klip sabu 0,18 gram, 4 plastik klip bekas, alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai, 5 sedotan plastik, sumbu, dompet warna hitam, kotak plastik dan handphone," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadapnya, dipersangkakan pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.(Saripudin/Apriadi/Kurdianto/Azh)