PESAWARAN - Miris, generasi muda desa suka jaya lempasing kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran, Muhammad Romeo berusia 19 Tahun diamankan satuan satres narkoba polres pesawaran, dalam pengamanan oleh tim satuan satres diduga ia sudah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan laporan masyarakat setempat, LP/A/416/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 3 Juni 2021, bahwa tersangka muhammad romeo diduga sering gunakan barang terlarang Dalam Kronologis Ungkapan yang terilis oleh pewarta ini, Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkoba di Tempat Kejadian Perkara dan kemudian berdasarkan lapaoran informasi masyarakat setempat, tim satuan anggita satre narkotika polres Pesawaran lakukan pengintaian dan penggeledahan.
Saat di lakukan penggeladahan oleh satuan satres narkotika dibtemukan barang bukti narkotika jenis sabu sesuai lapaoran masyarakat setempat, tersangka dan barang bukti di dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang di amankan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut diantaranya 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dan 1 buah pirek kaca.
Berdasarkan laporan masyarakat setempat, LP/A/416/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 3 Juni 2021, bahwa tersangka muhammad romeo diduga sering gunakan barang terlarang Dalam Kronologis Ungkapan yang terilis oleh pewarta ini, Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkoba di Tempat Kejadian Perkara dan kemudian berdasarkan lapaoran informasi masyarakat setempat, tim satuan anggita satre narkotika polres Pesawaran lakukan pengintaian dan penggeledahan.
Saat di lakukan penggeladahan oleh satuan satres narkotika dibtemukan barang bukti narkotika jenis sabu sesuai lapaoran masyarakat setempat, tersangka dan barang bukti di dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang di amankan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut diantaranya 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dan 1 buah pirek kaca.
Wartawan: Ryal