Hutama Karya dan Kepolisian Lakukan Penyekatan di Beberapa Ruas JTTS Saat PPKM Darurat Resmi Berlaku

Iklan

Hutama Karya dan Kepolisian Lakukan Penyekatan di Beberapa Ruas JTTS Saat PPKM Darurat Resmi Berlaku

Redaksi
Minggu, Juli 18, 2021 | 18:12 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-18T11:13:10Z

Suaralampung.com, Sumatera -

Dalam rangka menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah, tak terkecuali di Pulau Sumatra. Menindaklanjuti kebijakan PPKM tersebut, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), atas arahan dari Pemerintah Daerah Setempat dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian melakukan penyekatan di beberapa ruas tol yang dikelola.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoto menyampaikan bahwa Hutama Karya secara penuh mengikuti arahan dari Pemerintah selaku regulator. "Kami mendukung penerapan PPKM Darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi," tutur Aries.

Adapun untuk lokasi penyekatan tersebut terdapat di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar yang diterapkan sejak (11/07), GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung sejak (07/07), GT Binjai di Ruas Medan – Binjai yang mulai diterapkan sejak (12/07) dan GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup sementara dan diahlikan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan yang mulai diterapkan sejak (15/07) hingga (21/07).

Aries juga menambahkan dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaam beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas. "Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan diantaranya Sertifikat Vaksin, Surat Tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari Virus Covid-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk Antigen serta Surat Tugas/ Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan," tutup Aries, EVP Divisi Operasi dan Jalan Tol Hutama  Karya.

Sebagai tambahan informasi, meskipun PPKM Darurat juga diberlakukan di Pulau Jawa, namun hingga hari ini, Minggu (18/07), Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok (ATP) belum mendapatkan arahan untuk melakukan penutupan gerbang maupun penyekatan di daerah tersebut, sehingga pengoperasian jalan tol tersebut masih normal. Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol. 

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE. Melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak. (Tik/Rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hutama Karya dan Kepolisian Lakukan Penyekatan di Beberapa Ruas JTTS Saat PPKM Darurat Resmi Berlaku

Trending Now

Iklan

iklan