RUP Belanja Makan Minum Tidak Tayang Sekretaris DPRD Tubaba Salahkan Pejabat Lama

Iklan

RUP Belanja Makan Minum Tidak Tayang Sekretaris DPRD Tubaba Salahkan Pejabat Lama

Redaksi
Jumat, Juli 02, 2021 | 20:14 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-02T13:15:48Z


Suaralampung --- Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Makan Minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2021 tidak di tayangkan pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup), Sekretaris DPRD Tubaba Salahkan Pejabat yang Lama.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh sekretaris DPRD Tubaba. Agus Subagyo. saat dikonfirmasi didepan kantor sekretariat DPRD tubaba. Rabu (30/6/2021). Ia mengatakan kesalahan atas tidak di tayangkanya RUP Belanja Makan Minum di sekretariat DPRD Tubaba pada aplikasi Sirup merupakan kesalahan Pejabat sebelumnya.

Ketika dimintai keterangan alasan tidak di tayangkanya RUP belanja Makan minum bagian umum sekretariat daerah pada Aplikasi Sirup dengan Tegas Agus Subagyo mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan untuk melakukan penayangan pada Unit Layanan Pengadaan.

" untuk kegiatan yang 2021 menyusunnya tahun 2020 waktu itu saya belum di sini sehingga saya belum bisa memberikan penjelasan, makanya coba di konfirmasi sama yang membidangi kalau seingat saya, sudah saya perintahkan semua pengadaan barang dan jasa harus masuk ke Sirup yang ada di sekretariat "papar Agus.

Ketika dimintai keterangan besaran Anggaran Belanja Makan Minum di Sekretariat DPRD Tubaba Tahun 2021 Agus Subagyo berkilah dengan alasan kurang begitu memahami.

"Waduh saya tidak ingat angkanya persis, karena banyak anggaran jadi saya tidak ingat persis"elaknya.

Selanjutnya, Agus Subagyo mengarahkan untuk kroscek ke UKPBJ.
"coba di kroscek di sana, kalau tidak di tayangkan bisa di konfirmasi sama yang menangani, bisa juga kepada saya tapi cek dulu di sana "Elaknya sambil berlalu.

Sementara, hal tersebut semakin diperkuat dengan penjelasan dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tulang Bawang Barat. bahwa Penayangan Rup merupakan kewenangan OPD masing masing.

Budi Darma. ST. MT. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) di dampingi Deswanto. Kasubag LPSE Tubaba Menyangkal bahwasanya kewenangan Penayangan Rup pada aplikasi Sirup merupakan kewenangan PA/KPA OPD masing masing. Bahkan dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran melalui surat yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor / 700/  /1.08/ Tubaba 2021 Tentang Penginputan dan Penayangan Sirup Secara Online.

" dalam surat edaran tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi Sirup" tutur, Deswanto.

Selanjutnya, Budi Darma menerangkan bahwa pengarahan Agus Subagiyo untuk mempertanyakan di UKPBJ tersebut merupakan celah untuk membuang selah.

" Saya rasa makanya mereka ngomong seperti itu karena mungkin buang selah, yang kedua mungkin tidak mengerti atau tidak paham porsi mereka" cetus Budi Darma.

Sementara, Aplikasi Sirup merupakan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SIRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya.
SIRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secaraNasional/Provinsi/Kabupaten/ Kota.

RUP sendiri paling lambat diumumkan pada pada awal bulan Januari. Hal ini untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa agar dapat segera dilaksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pada Bagian Kelima, Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dalam Pasal 22 dengan jelas menyebutkan, Pengumuman RUP Kementerian/ Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja. 

Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). (Medi/Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RUP Belanja Makan Minum Tidak Tayang Sekretaris DPRD Tubaba Salahkan Pejabat Lama

Trending Now

Iklan

iklan