Penanaman Lahan Milik Keluarga Tuan Raja Isun di Larang PT HIM. Masyarakat Minta Perlindungan Hukum

Iklan

Penanaman Lahan Milik Keluarga Tuan Raja Isun di Larang PT HIM. Masyarakat Minta Perlindungan Hukum

Redaksi
Jumat, November 12, 2021 | 08:40 WIB 0 Views Last Updated 2021-11-12T01:40:44Z



Suaralampung.com-Tubaba
Penanaman di atas lahan 50 hektar lahan Umbul Tebing Tetok milik keluarga besar Tuan Raja Isun dihentikan oleh pihak perusahaan dan polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Sehingga Pihak Keluarga Besar Yusuf Stan Rajo Balak Meminta Perlindungan Hukum, dengan Akan mengajukan surat ke Kapolri.

Dikatakan, Candra Hartono. Tujuan Keluarga Besar Yusuf Stan Rajo Balak melakukan penanaman singkong tersebut, untuk menghentikan pihak perusahaan melakukan Aktivitas dilahan tersebut, dikarenakan pihak perusahaan telah melakukan penanaman padi di atas lahan tersebut, sementara proses hukum kejelasan dari lahan tersebut belum jelas adanya.

" tujuan masyarakat menanam singkong untuk supaya segala aktivitas PT HIM di atas lahan itu di hentikan, tapi baru mulai di tanam pihak him dan pihak kepolisian yang intinya minta di hentikan aktivitas penanaman itu, dan dari pihak perusahaan berjanji mereka tidak akan melakukan aktivitas juga" Kata Candra. Kamis (11/11/2021).

Menurut Candra. Sembari menunggu proses hukum berjalan, berbagai tanaman yang telah ditanam pada lahan tersebut, baik itu tanaman Padi yang telah di tanam oleh pihak HIM, maupun tanaman singkong yang telah di tanam oleh pihak keluarga besar Yusuf Stan Rajo Balak, tetap dibiarkan.

" Untuk sementara, tanaman Padi milik PT HIM dan tanaman singkong milik masyarakat yang sudah di tanam di situ di biarkan" kata dia.

Selanjutnya Candra Hartono menjelaskan bahwa, menindaklanjuti hal tersebut pihka keluarga Besar Tuan Raja Isun telah mengirimkan Surat kepada PT HIM yang di tembuskan kepada Kapolres dan Kapolsek Tubaba.

" Dari keluarga besar pak Yusup sudah mengirimkan surat kepada pihak PT HIM yang di tembuskan kepada Bapak Kapolres dan Kapolsek dengan catatan lahan tersebut di kosongkan dengan keterangan tertulis di hadapan pejabat berwenang" ujarnya.

Lebih lanjut, Candra Hartono menjelaskan, bahwa pihak Yusuf Stan Rajo Balak juga akan menyurati Kapolres dan Kapolri prihal Permohonan Perlindungan Hukum.

"Dari pihak masyarakat juga ajkan membuat surat kepada bapak Kapolres dan kepada bapak Kapolri prihal Permohonan Perlindungan Hukum, karena secara bukti-bukti dan fakta hukum yang ada, status tanah ini milik keluarga besar bapak Yusuf" Tukasnya

Di beritakan sebelumnya, 
Mediasi Pemkab Tubaba Tak Menemukan Titik Terang, Keluarga Besar Keturunan Tuan Raja Isun Lakukan Penanaman

Suaralampung.com-Tubaba
Upaya Mediasi antara Pihak PT. Huma Indah Mekar (HIM) dan Keluarga Besar Keturunan Tuan Raja Isun, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Atas sengketa Lahan Umbul Tebing Tetok seluas sekitar 50 ha. Belum menemukan Titik Terang sehingga Keluarga Besar Keturunan Tuan Raja Isun mulai melakukan Penanaman.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten setempat telah melakukan Upaya Mediasi antara Pihak PT. Him dan Pihak Keluarga Besar Keturunan Tuan Raja Isun. Sebagaimana Tertuang dalam Berita Acara Rapat no 590/454/II.04/Tubaba/2021.

Kesimpulan dari Rapat tersebut menghasilkan 3 poin, yaitu.
PT. Him. Tetap berpegang pada HGU no 27 berlaku sampai 2035.
Keluarga Yusuf stan Rajo Balak disarankan untuk menempuh jalur hukum menyampaikan gugatan ke pengadilan dan BPN sebagai pihak yang mengeluarkan HGU no 27 yang berakhir 31 Desember 2035.
Kedua belah pihak Antara PT.Him dan Keluarga Yusuf Stan Rajo Balak bersepakat menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kondisifitas Situasi di lapangan. Sehingga, Pihak Keluarga Besar Keturunan Tuan Raja Isun (Yusuf Stan Rajo Balak) Mulai Melakukan Penanaman.

Dikatakan, Candra Hartono. Selaku Perwakilan dari Keluarga Besar Keturunan Tuan Raja Isun. Sekaligus Pendamping dari Keluarga Besar Yusuf Stan Rajo Balak. Rabu (3/11/2021) dilokasi Penanaman bahwa. hingga saat ini pihak keluarga besar Tuan Raja Isun belum Pernah melakukan jual beli lahan, maupun ada terima ganti rugi lahan.

" Pertama yang menjadi dasar kami bahwa dari jaman nenek moyang kami, sah berdasarkan hukum adalah milik keluarga besar Tuan Raja Isun, mulai dari jaman kakek sampai anak dan cucunya sekarang tidak pernah memperjual belikan tanah ini, tidak pernah terima ganti rugi dari pihak PT Him atau dari pihak manapun juga" cetusnya.

Menurutnya, Bahkan hingga saat ini, pihak keluarga besar tetap melakukan berbagai upaya, mulai dari menyampaikan surat kepada instansi terkait bahkan telah pernah melayangkan Somasi kepada pihak perusahaan itu sendiri, akan tetapi upaya tersebut belum juga membuahkan hasil.

" Sampai saat ini dari pihak keluarga besar mulai dari orang tua kami sampai anak cucunya terus berupaya, seperti menyampaikan surat kepada instansi terkait, bahkan pernah melayangkan Somasi kepada pihak perusahaan itu sendiri" kata Candra.

Selanjutnya, Candra Hartono menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihak Yusuf Stan Rajo Balak tetap melakukan upaya Hukum. 

" dan langkah hukum kami, kemarin pada tanggal 1 November kami mengirimkan surat kepada kepala BPN Kantor wilayah provinsi Lampung, yang tembusannya kami kirimkan hingga bapak presiden RI badan Lembaga lembaga tinggi yang ada di pusat, sampai tingkat daerah, sampai PT Him itu sendiri kami sampaikan tembusannya" ujarnya.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas dan fungsi BPN memiliki memiliki tugas pemantauan dan pengawasan terhadap Setiap HGU, ketika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan BPN berhak melakukan Evaluasi.

Bahkan lanjutnya, apabila surat tersebut tidak di indahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menurunkan Satuan Petugas (Satgas) untuk mengusut terbitnya HGU PT. Him.

Lebih lanjut, Candra Hartono menjelaskan bahwa, apabila surat tersebut tidak di indahkan oleh pihak terkait, maka dalam Waktu Dekat Pihaknya akan mengirimkan surat yang di tujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menugaskan supaya bisa mengusut terbitnya HGU PT. Him.

"Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat kepada bapak Kapolri meminta untuk menugaskan satgas Mafia Tanah yang ada di jajaran Polda-polda Lampung terkait terbitnya HGU PT. Him. Lebih sadis lagi ketika ini sudah ada perpanjangan, sementara Tanah masih dalam persoalan Sengketa" beber Dia.

Diberitakan sebelumnya, PT Him Gusur Lahan, Keluarga Besar Tuan Raja Isun Minta Pihak-Pihak Terkait Hentikan Kegiatan

Suaralampung.com- Tubaba
PT. Huma Indah Mekar (HIM) Mulai Melakukan Penggusuran diatas Lahan Seluas 50 Hektar milik Keluarga Besar Keturunan Raja Isun sehingga Pihak Keluarga Besar Keturunan Raja ISUN Turun kelapangan melakukan pematokan Lahan.

Setelah melakukan Pematokan lahan, pihak Keluarga Besar Keturunan Raja ISUN meminta kepada Pihak Perusahaan untuk melakukan pengosongan dari berbagai kegiatan yang di lakukan oleh pihak perusahaan di atas lahan sebagaimana di maksud. Apabila tidak di temukan titik temu, maupun etikad baik dari pihak perusahaan.

dikarenakan pihak keluarga Keturunan Raja ISUN sudah melalui berbagai cara, yang di tembuskan melalui Pihak Perusahaan, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian, yang dikirimkan melalui surat oleh pihak Keluarga.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/075/BI/HK/BI pada tanggal 27 April 1981 Tentang Pengadaan Areal Tanah kepada PT Him di Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Menggala Lampung Utara. Surat Pernyataan Hak Milik.
Peta Agraria.

Surat Pemberitahuan Kepada Camat Kep. Wil. Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada tanggal 10 Januari 1983 tentang pemberitahuan tanah milik A. Rahman bin Tuan Raja Isun CS belum di ganti rugikan oleh PT Huma Indah Mekar. Akan tetapi tanah telah di garap/ digusur oleh PT Huma Indah Mekar.
Surat Camat Tulang Bawang Tengah no AG-210/194/TBT/1983 tanggal 24 Pebruari 1983 tentang penerimaan ganti rugi Umbulan Tebing Tetok.
Surat Bagi Hasil antara PT. Huma Indah Mekar dengan Kami dengan no blok: 1-35 pada tanggal 10 Januari 1984.
Surat Pernyataan Hak Milik yang di tujukan kepada kepala kampung Penumangan pada tanggal 25 Pebruari 1984.

Surat yang ditujukan kepada camat/kepada wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah pada tanggal 1 Maret 1984 tentang permohonan penyelesaian tanah hak milik kami yang telah digusur oleh PT.Huma Indah Mekar.
Surat pengaduan kami kepada camat/kepada wilayah kecamatan Tulangbawang tengah pada tanggal 8 Mei 1984.

Surat larangan pengelohan tanah An.Abdurrahman Cs oleh PT.Huma Indah Mekar pada Tanggal 23 November 1985.
Surat yang kami tujukan pada kepala Kampung Penumangan lama tanggal 25 Maret 1987 tentang permohonan penyelesaian tanah kami dengan PT.HIM lewat kepala kampung Penumangan.
Surat camat Tulangbawang Tengah nomor 593.2.86.16.2000 tanggal 21 September tahun 2000 tentang sengketa tanah masyarakat dengan PT.HIM.
Surat Bupati Tulang bawang nomor :005/678/01.4/TB/2001 pada bulan Mei 2011 tentang undangan negosiasi.
Surat Bupati Tulang bawang nomor : 005/113/01.4/TB/2001 pada tanggal 16 Juli 2011 tentang undangan negosiasi.
Surat undangan dari FORMAS MEPPAN BAWA BERKAH/AHM&A/FM2P3B pada bulan Oktober 2001.

Surat Dari Kuasa Hukum PT HIM Nomor 60/SK/LF/AHM dan A/lll/2002 Pada tanggal 20 Maret 2002 perihal pertemuan antara pihak pemilik Data dengan  PT Huma Indah Mekar.
Surat dari Kepala Kampung Penumangan no:234/kamp.PN/TBT/2003 pada tanggal 23 Agustus 2003 Perihal Undangan Rapat.

Surat kami Kepada Bupati Tulang Bawang Barat nomor:100/01/PNG-jan/RB/2012 pada tanggal 1 Maret 2012 tentang permohonan Fasilitasi pengembalian tanah Hak Milik Keluarga.

Usup ST Raja Balak. Perwakilan dari Keluarga Tuan Raja Isun Senin (18/10/2021) di lokasi Mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat melalui pemerintah daerah, bahkan pihak kepolisian. Akan tetapi belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Bahkan pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran untuk di lakukan penanaman ulang sehingga pihak keluarga besar Tuan Raja Isun melakukan Pematokan Lahan.

"Kita sudah melakukan upaya, melalui Surat, proposal, yang kita tembuskan melalui Pemda dan sebagainya" Tutur Usup.

Selanjutnya Usup menegaskan, Apabila upaya tersebut belum juga ada tanggapan dari pihak perusahaan maka pihak perusahaan di minta untuk menghentikan berbagai aktivitas di lahan sebagaimana di maksud.

" kita hanya minta kepada pihak pihak terkait untuk bisa merespon apa yang menjadi harapan keluarga besar, harapan kami kalau pun belum ada titik temu tolong pihak perusahaan janganlah melakukan aktivitas di lahan dan kami minta sebelum adanya kejelasan kosongkan dulu lahan jangan sampai ada kegiatan" harap dia.

Lebih lanjut, Usup Berharap agar Pihak pihak Terkait merespon apa yang menjadi harapan dan keluhan dari pihak keluarga besar Tuan Raja Isun.

" Harapan kami, supaya pihak pihak terkait bisa mendengarkan apa yang menjadi keluhan Keluarga Besar Keturunan Raja Isun" ujarnya.(Medi).

PT. Huma Indah Mekar (HIM) Mulai Melakukan Penggusuran diatas Lahan Seluas 50 Hektar milik Keluarga Besar Keturunan Raja Isun sehingga Pihak Keluarga Besar Keturunan Raja ISUN Turun kelapangan melakukan pematokan Lahan.

Setelah melakukan Pematokan lahan, pihak Keluarga Besar Keturunan Raja ISUN meminta kepada Pihak Perusahaan untuk melakukan pengosongan dari berbagai kegiatan yang di lakukan oleh pihak perusahaan di atas lahan sebagaimana di maksud. Apabila tidak di temukan titik temu, maupun etikad baik dari pihak perusahaan.

dikarenakan pihak keluarga Keturunan Raja ISUN sudah melalui berbagai cara, yang di tembuskan melalui Pihak Perusahaan, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian, yang dikirimkan melalui surat oleh pihak Keluarga.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/075/BI/HK/BI pada tanggal 27 April 1981 Tentang Pengadaan Areal Tanah kepada PT Him di Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Menggala Lampung Utara. Surat Pernyataan Hak Milik.
Peta Agraria.

Surat Pemberitahuan Kepada Camat Kep. Wil. Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada tanggal 10 Januari 1983 tentang pemberitahuan tanah milik A. Rahman bin Tuan Raja Isun CS belum di ganti rugikan oleh PT Huma Indah Mekar. Akan tetapi tanah telah di garap/ digusur oleh PT Huma Indah Mekar.
Surat Camat Tulang Bawang Tengah no AG-210/194/TBT/1983 tanggal 24 Pebruari 1983 tentang penerimaan ganti rugi Umbulan Tebing Tetok.

Surat Bagi Hasil antara PT. Huma Indah Mekar dengan Kami dengan no blok: 1-35 pada tanggal 10 Januari 1984.
Surat Pernyataan Hak Milik yang di tujukan kepada kepala kampung Penumangan pada tanggal 25 Pebruari 1984.

Surat yang ditujukan kepada camat/kepada wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah pada tanggal 1 Maret 1984 tentang permohonan penyelesaian tanah hak milik kami yang telah digusur oleh PT.Huma Indah Mekar.
Surat pengaduan kami kepada camat/kepada wilayah kecamatan Tulangbawang tengah pada tanggal 8 Mei 1984.

Surat larangan pengelohan tanah An.Abdurrahman Cs oleh PT.Huma Indah Mekar pada Tanggal 23 November 1985.
Surat yang kami tujukan pada kepala Kampung Penumangan lama tanggal 25 Maret 1987 tentang permohonan penyelesaian tanah kami dengan PT.HIM lewat kepala kampung Penumangan.
Surat camat Tulangbawang Tengah nomor 593.2.86.16.2000 tanggal 21 September tahun 2000 tentang sengketa tanah masyarakat dengan PT.HIM.
Surat Bupati Tulang bawang nomor :005/678/01.4/TB/2001 pada bulan Mei 2011 tentang undangan negosiasi.

Surat Bupati Tulang bawang nomor : 005/113/01.4/TB/2001 pada tanggal 16 Juli 2011 tentang undangan negosiasi.
Surat undangan dari FORMAS MEPPAN BAWA BERKAH/AHM&A/FM2P3B pada bulan Oktober 2001.

Surat Dari Kuasa Hukum PT HIM Nomor 60/SK/LF/AHM dan A/lll/2002 Pada tanggal 20 Maret 2002 perihal pertemuan antara pihak pemilik Data dengan  PT Huma Indah Mekar.
Surat dari Kepala Kampung Penumangan no:234/kamp.PN/TBT/2003 pada tanggal 23 Agustus 2003 Perihal Undangan Rapat.

Surat kami Kepada Bupati Tulang Bawang Barat nomor:100/01/PNG-jan/RB/2012 pada tanggal 1 Maret 2012 tentang permohonan Fasilitasi pengembalian tanah Hak Milik Keluarga.

Usup ST Raja Balak. Perwakilan dari Keluarga Tuan Raja Isun Senin (18/10/2021) di lokasi Mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat melalui pemerintah daerah, bahkan pihak kepolisian. Akan tetapi belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Bahkan pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran untuk di lakukan penanaman ulang sehingga pihak keluarga besar Tuan Raja Isun melakukan Pematokan Lahan.

"Kita sudah melakukan upaya, melalui Surat, proposal, yang kita tembuskan melalui Pemda dan sebagainya" Tutur Usup.

Selanjutnya Usup menegaskan, Apabila upaya tersebut belum juga ada tanggapan dari pihak perusahaan maka pihak perusahaan di minta untuk menghentikan berbagai aktivitas di lahan sebagaimana di maksud.

" Kita hanya minta kepada pihak pihak terkait untuk bisa merespon apa yang menjadi harapan keluarga besar, harapan kami kalau pun belum ada titik temu tolong pihak perusahaan janganlah melakukan aktivitas di lahan dan kami minta sebelum adanya kejelasan kosongkan dulu lahan jangan sampai ada kegiatan" harap dia.

Lebih lanjut, Usup Berharap agar Pihak pihak Terkait merespon apa yang menjadi harapan dan keluhan dari pihak keluarga besar Tuan Raja Isun.

" Harapan kami, supaya pihak pihak terkait bisa mendengarkan apa yang menjadi keluhan Keluarga Besar Keturunan Raja Isun" ujarnya.(Medi).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penanaman Lahan Milik Keluarga Tuan Raja Isun di Larang PT HIM. Masyarakat Minta Perlindungan Hukum

Trending Now

Iklan

iklan