Polres Tanggamus Amankan Seorang Pelaku KDRT kepada Istrinya

Iklan

Polres Tanggamus Amankan Seorang Pelaku KDRT kepada Istrinya

Redaksi
Kamis, Februari 03, 2022 | 19:53 WIB 0 Views Last Updated 2022-02-04T01:36:57Z

Tanggamus Suaralampung.com, Kotaagung Timur - Seorang pria 47 berinisial SL warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dalam persangkaan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Pria berprofesi tani itu, ditangkap atas laporan istrinya sendiri berinisial MJ (41), sebab ia menjadi korban pemukulan oleh suaminya sendiri menyebabkan ia terluka dibagian wajahnya. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H., mengungkapkan, tersangka SL ditangkap atas laporan tanggal 19 Januari 2022 setelah istrinya melapor ke Polres Tanggamus diduga menjadi korban TP KDRT. 

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Rabu (2/2/22) siang," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis (3/2/21). 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan laporan korban, pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira jam 13.00 WIB di rumahnya diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yg di lakukan SL kepada MJ. 

Kejadian bermula pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban, korban mengatakan jika uang tersebut di 
letakan di kardus, pelaku pun mencari uang tersebut di bawah kardus namun tidak ditemukan. 

Setelah itu, pelakupun emosi dan meninju korban di bagian hidung sebanyak 1 kali, membuat hidung korban mengeluarkan darah dan korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. 

"Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku kepada korban. Korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi prilaku pelaku sehingga melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya. 

Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok dan hanphone yang sering dibawa pelaku ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan. Terhadapnya dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). 

"Atas hal itu, tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, tersangka mengakui semua perbuatannya karena ia merasa kesal terhadap istrinya, ia juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawankan di mata hukum. 

"Benar pak saya pukul karena saya kesal sama istri. Saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," kata  SL di Polres Tanggamus. 

Kota Agung, 3 Februari 2022 

Dikeluarkan oleh: Subsi PIDM Si Humas Polres Tanggamus, Alamat Jenderal Sudirman No. 01 Kota Agung Tanggamus.
Kontak Person: Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, SH. HP. 081377807622. (Saripudin/Apriadi/Azh) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tanggamus Amankan Seorang Pelaku KDRT kepada Istrinya

Trending Now

Iklan

iklan