Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Kecelakaan Sebabkan Sekeluarga Meninggal ke Kejaksaan

Iklan

Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Kecelakaan Sebabkan Sekeluarga Meninggal ke Kejaksaan

Redaksi
Kamis, Maret 24, 2022 | 10:38 WIB 0 Views Last Updated 2022-03-24T08:57:10Z

Tanggamus Suaralampung.com, Kotaagung - Berkas tersangka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Jl. Raya Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (23/3/22). 

Atas hal itu, penyidik Sat Lantas Polres Tanggamus melimpahkan tersangka Sugiono (39), sopir mobil pick up Mitsubishi L300 BE 9591 ND kepada JPU Kejari Tanggamus. 

Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengungkapkan terhadap tersangka kecelakaan bernama Sugiono telah dilakukan pelimpahan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) ke JPU Kejari Tanggamus. 

"Tersangka dilimpahkan oleh Unit Gakkum Sat Lantas, guna proses peradilan tersangka," ungkap AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. 

Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. 

"Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," ujarnya. 

Kasat menjelaskan, sebelumnya, tersangka terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Minggu (23/1/21) pagi. 

Kecelakaan tersebut antara mobil Pickup L300 bermuatan pasir Nopol BE 9591 ND dan sepeda motor Honda Beat BE 3533 ZJ, mengakibaatkan 3 orang meninggal dunia. 

Ketiga orang tersebut merupakan satu keluarga pengendara motor, berikut penumpang yang merupakan anak dan istrinya. 

"Mereka adalah Edi Sutiawan (41), beserta istrinya Helda (37) dan anaknya Naviya Keysa (6) warga Pekon Way Panas Kecamatan Wonosobo, Tanggamus," jelasnya. 

Ditambahkan Kasat, terhadap tersangka terancam Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya. imbuhnya. 

Guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa, kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu sebab kecelakaan pasti didahului pelanggaran. 

"Mari bersama-sama mematuhi peraturan lalu lintas, lengkapi surat-surat dan jangan melanggar rambu maupun marka jalan. Keselamatan berlalu lintas untuk kemanusiaan,"tutupnya. (Saripudin/Apriadi/Azh*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Kecelakaan Sebabkan Sekeluarga Meninggal ke Kejaksaan

Trending Now

Iklan

iklan