Hi. Jasroni Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020 Di Desa Jatimulyo

Iklan

Hi. Jasroni Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020 Di Desa Jatimulyo

Redaksi
Senin, September 19, 2022 | 16:48 WIB 0 Views Last Updated 2022-09-20T12:09:02Z

LAMPUNG SELATAN-Hi. jasroni S.Sos.MM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dalam memenuhi tanggung jawab nya selaku wakil rakyat, pada September 2022 Kembali Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada hari Senin(19/9/2022)

Sedangkan kegiatan serentak wakil rakyat itu Hi. Jasroni terlaksana di Rt 18 Dusun 2 B Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, yang di hadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para ibu rumah tangga warga Desa setempat, dengan narasumber Zainudin S.Sos. dan Doa oleh Ustadz Husairi tokoh agama Desa Jatimulyo.

Masih di tempat yang sama Hi. Jasroni Mengatakan, ketertiban umum penting bagi masyarakat akan tetapi bukan saja tanggung jawab itu di bebankan kepada pihak keamanan tapi ketertiban itu merupakan tanggung jawab bersama, jelas
nya.

Diri nya juga berharap warga masyarakat dapat memahami bukan saja tentang ketertiban namun perlu juga tau tentang perlindungan yang mana saat ini telah di kemas dalam peraturan daerah, pasti nya apa yang telah di sosialisasikan dapat bermanfaat."Pungkas nya 


Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hi. Jasroni Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020 Di Desa Jatimulyo

Trending Now

Iklan

iklan