12 Pelaku Kejahatan Spesialis Nasabah BRI Ditangkap Polres Tulang Bawang

Iklan

12 Pelaku Kejahatan Spesialis Nasabah BRI Ditangkap Polres Tulang Bawang

Redaksi
Jumat, November 11, 2022 | 19:53 WIB 0 Views Last Updated 2022-11-12T12:54:20Z

Suaralampung.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, berhasil gulung 12 pelaku penipuan bermodus sebagai admin Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Komplotan pelaku tersebut, ditangkap Team Tekab 308 pada 07 November 2022 di sebuah rumah kontrakan di kecamatan Rawajitu Selatan." Modus operandinya, para pelaku menyebarkan informasi melalui SMS ke nomor kontak para nasabah BRI.L dengan menggunakan Aplikasi BRImo BRI palsu". Kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (10/11).

Dirinya juga mengatakan, komplotan tersebut mencari korban memakai aplikasi WhatsApp Sniffer Pro untuk menemukan nomor handphone para nasabah BRI.

Kemudian para pelaku ini mengirimkan aplikasi tersebut dengan dua layanan pilihan, isinya yakni apakah nasabah akan memakai tarif baru Rp.150.000 perbulan atau tarif lama Rp 6,500.00  persetiap transaksi.

Tentunya lanjut Hujra, nasabah akan memilih yang murah. Sehingga apabila di klik pilihan yang kedua akan muncul kewajiban-kewajiban nasabah untuk mengisi formulir, salah satunya mengisi kode password." Kode notifikasi akan masuk ke email para tersangka secara otomatis. Disitulah melalui username dan password mereka berhasil membuka rekening para nasabah. Selanjutnya uang yang ada di rekening nasabah akan ditransfer ke rekening yang pelaku  telah siapkan". Terangnya

Ia mengimbau, para nasabah yang merasa dirugikan segera melapor ke Polres Tulangbawang. Menurutnya uang nasabah yang telah tertipu dan kalaupun belum terpakai oleh para tersangka, uang tersebut akan dikembalikan." Namun setelah proses pengadilan selesai". Ungkapnya

Untuk diketahui, 12 pelaku tersebut berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Lalu AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungaimenang, kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkallapam, kabupaten OKI, provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawajitu Selatan, kabupaten Tulangbawang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 12 tersangka ini, yakni uang senilai Rp 68.650.000, 16 unit handphone serta perhiasan Emas. Dan kini para tersangka telah ditahan di Mapolres Tulangbawang, yang mana akan dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30 Undang-undang ITE ancaman pidana 10 tahun penjara. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 12 Pelaku Kejahatan Spesialis Nasabah BRI Ditangkap Polres Tulang Bawang

Trending Now

Iklan

iklan