Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Menjatuhkan Vonis Mati Terhadap Terdakwa Erwinudin Bin Zainuddin

Iklan

Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Menjatuhkan Vonis Mati Terhadap Terdakwa Erwinudin Bin Zainuddin

Redaksi
Selasa, Mei 30, 2023 | 20:35 WIB 0 Views Last Updated 2023-05-30T13:47:23Z

SuaraLampung.Com, Tuntutan Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umun Dr. Aprillyna Purba terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin Hukuman Tuntutan Mati akhirnya dikabulkan Hakim. Selasa(30/5)

Pada sidang hari ini jam 11.24 di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu oleh Hakim Ketua Arista Cahyawan , SH.MH dan Hakim Anggota Echo Wardoyo, SH.,MH dan Ridwan Pratama .SH memutuskan Putusan Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umun DR. Afrilllynna Purba SH. MH di Kabul kan Hakim.

Dimana sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum. DR. Afrilllynna Purba SH. MH memuntut meyatakan terdakwa Erwin Nudin alies Wiwin Bin zainudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Beberapa Pembunuhan Berencana. Sehingga di TuntutHukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Dr Afrillianna Purba,SH.MH didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah, mendengarkan langsung pembacaan Vonis terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Selasa (30/05/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam sidang yang terbuka untuk umum menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin tanpa ada hal yang meringankan dengan putusan nomor : 18/Pid.B/2023/PN.Bbu tanggal 30 Mei 2023

Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Menyatakan terdakwa Terdakwa Erwinudin Als Wiwin Bin Zainudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwinudin Als Wiwin Bin Zainudin tersebut dengan Pidana Mati.

Sementara Kajari Way Kanan  DR. Afrilllynna Purba SH. MH yang didamping Kasi Intelijen Pujiarto,S.H.,M.H dan Kasi Pidum Arliansyah Adam,S.H mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang menjatuhkan vonis mati terhadap Terdakwa Erwinudin Als Wiwin Bin Zainudin. Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum.

Terkait Vonis Mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu ,Kejari Way Kanan DR. Afrilllynna Purba SH. MH menyataja Terkait Vonis Mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu ,mengatakan

"Vonis Mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu terhadap Terdakwa Erwinudin Als Wiwin Bin Zainudin sudah sesuai rasa keadilan serta mewujudka rasa adil bagi masyrakat ." Kandasnya.

Sementara Yani Tokoh Masyarakat Marga Jaya Kecamatan Negara Batin mengatakan :

"Sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menyidangkan serta menuntut Pidana Mati terhadap Terdakwa Erwinudin Als Wiwin Bin Zainudin dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah menjatuhkan Vonis Mati sesuai dengan Tuntutan dari Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya hari Senin tanggal 15 Mei 2023".Tutupnya .

(Rls/SMSI) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Menjatuhkan Vonis Mati Terhadap Terdakwa Erwinudin Bin Zainuddin

Trending Now

Iklan

iklan