PPK, PPTK, Kasubag Keuangan Dinkes Tubaba Dinilai Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan

Iklan

PPK, PPTK, Kasubag Keuangan Dinkes Tubaba Dinilai Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan

Redaksi
Kamis, Agustus 24, 2023 | 14:23 WIB 0 Views Last Updated 2023-08-24T07:33:36Z

 
SuaraLampung.com, Tubaba - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat Dinilai Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan pada Tiga paket Proyek Tahun 2022 yaitu, Proyek Pakaian Dinas Harian, Bahan Kebersihan (PHBS) dan Bahan Kebersihan (Posyandu) di Sinyalir direalisasikan namun tidak di laksanakan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Indikasi Kerugian Daerah sebesar Rp 394.161.000, atas tiga paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun telah di realisasikan pembayarannya.

Sehingga, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan Penjabat Bupati Tubaba untuk memberikan Sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan atas Kelalaian dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.

Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang dalam menjalankan fungsi manajemen ASN secara berjenjang untuk memberikan Sanksi kepada PPK, PPTK, Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Kesehatan yang berindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan memproses indikasi Kerugian Keuangan Daerah.

Berdasarkan Hasil. Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Provinsi Lampung didapati, Tiga Paket Pengadaan Barang dan Jasa Pada Dinas Kesehatan yang Telah Direalisasikan Pembayarannya Tidak Dilaksanakan Sebesar Rp394.161.000.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 21.599.590.178 dengan realisasi sebesar Rp 11.809.457.313 atau 54,67%(per 31 Oktober 2022).

Belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan antara lain direalisasikan untuk tiga paket pekerjaan yaitu kegiatan pengadaan pakaian dinas harian (PDH) sebesar Rp 163.836.000 yang di kerjakan oleh CV. CI.
Pengadaan Peralatan Bahan Kebersihan dan Bahan Pembersih untuk Posyandu sebesar Rp 115.162.500 yang di kerjakan oleh CV. JT.
Pengadaan peralatan bahan kebersihan dan bahan pembersih Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebesar Rp 115.162.000. yang di kerjakan oleh CV. SH. 
Dengan total realisasi belanja sebesar Rp 394.161.000 dari nilai anggaran sebesar Rp 515.200.000(76,51%).( Medi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPK, PPTK, Kasubag Keuangan Dinkes Tubaba Dinilai Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan

Trending Now

Iklan

iklan