Tekab 308 Polres waykanan Bekuk Pelaku Curas Di Kampung Umpu Bhakti

Iklan

Tekab 308 Polres waykanan Bekuk Pelaku Curas Di Kampung Umpu Bhakti

Minggu, Desember 24, 2023 | 14:18 WIB 0 Views Last Updated 2023-12-24T07:18:28Z
Diduga pelaku Curat di jalan Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan

MI (19) Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu dibekuk Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung.

Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mendampingi

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo di ruang kerjanya, Minggu (24/12) menerangkan, kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa (12 /12) sekitar pukul 18.30 WIB, Korban Anas Tasiya Khoirun Nisa merupakan karyawati PNM MEKAR Way Kanan di bagian AO (account Officer) / penagihan, saat itu mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna merah No.Pol BE 2916 AEV sehabis pulang dari Kampung Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan selesai menagih uang pinjaman.

 

Korban saat itu usai mengambil uang angsuran pinjaman PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar dari beberapa nasabah sebesar total Rp. 32.210 juta, dan 1 unit handpone samsung A13 warna hitam, dompet warna hijau tosca beserta isi uang pribadi sebesar RP 600.000 (enam ratus ribu rupiah) beserta kartu penting dimasukan kedalam tas warna hitam dan dibawa dengan cara digendong belakang.

 

Modusnya yang dilakukan oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang datang dari arah belakang dengan mengendarai satu unit sepeda motor honda beat warna silver tanpa NOPOL yang berboncengan tiga langsung menghadang korban.

 

Setelah itu, dua orang pelaku turun langsung menarik tas korban sehingga putus talinya, lalu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa Tas milik korban yang berisi uang pinjaman milik PNN, uang korban, HP dan kartu penting korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang milik perusahan PNN Mekar, uang pribadi dan HP, apabila dinilai dengan uang sebesar kurang lebih Rp 35.410.000 (tiga puluh lima juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Sedangkan untuk Kronologis penangkapan lanjut Mangara, pada Jum’at ( 22 /12), oleh TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan di kediamannya di Kampung Umpu Bhakti, tanpa melakukan perlawanan.

Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan apasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

Atas kejadian ini, Kasat menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. 
(Tayib) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tekab 308 Polres waykanan Bekuk Pelaku Curas Di Kampung Umpu Bhakti

Trending Now

Iklan

iklan