Suaralampung.com, Ciamis— Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa narapidana berhak mendapatkan pembinaan baik pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Salah satu komitmen dan konsistensi Lapas Kelas IIB Ciamis Kemenkumham Jabar dalam memberikan pembinaan kepribadian bagi narapidana adalah memberikan pendidikan non formal bagi seluruh narapidana yang putus sekolah.
Selain pemberian pendidikan non formal berupa kesetaraan pendidikan paket A, B dan C, Lapas Kelas IIB Ciamis juga memberikan pendidikan keterampilan berbahasa Inggris melalui program English Class.
Tujuan kegiatan English Class ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan berbahasa Inggris warga binaan sehingga dapat bersaing secara global setelah selesai menjalani pembinaan di Lapas Ciamis.
Program pembelajaran English Class Lapas Kelas IIB Ciamis sendiri mengadopsi kurikulum pendidikan non formal berbentuk kursus dengan materi utama Survival English (Bahasa Inggris untuk bertahan hidup) dengan memberdayakan petugas dengan latar belakang pendidikan Bahasa Inggris yaitu Nazar Ismail untuk memberikan pengajaran kepada narapidana peserta didik.
Jumlah narapidana peserta didik yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 30 orang yang terbagi ke dalam tiga kelas di mana pengajarannya dilakukan setiap hari selasa, kamis dan jumat.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman sangat mengapresiasi kegiatan positif tersebut, karena Beni yakin bahwa setiap keterampilan yang diberikan oleh Lapas Kelas IIB Ciamis kepada seluruh narapidana akan berdampak bagi kehidupan narapidana sekecil apapun itu.
Semoga dengan keterampilan yang narapidana pelajari dan gali di Lapas Kelas IIB Ciamis akan bermanfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat yang lebih luas ketika narapidana kembali ke masyarakat.