Suaralampung.com, Bandarlampung— Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung melakukan pemindahan terhadap 23 narapidana yang dianggap berisiko tinggi terkait kasus jaringan gembong narkotika internasional Ferdy Pratama yang berada di Lapas Narkotika Bandar Lampung dan Rutan Bandar Lampung ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
"Pemindahan narapidana tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut usulan Polda Lampung No.R/160/VII/Res.4.2/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan Persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.05.05-1452, tertanggal 25 Juli 2024," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali saat dihubungi awak media di Bandarlampung.
Kadivpas Kusnali menjelaskan, kegiatan pemindahan ini di backup 15 personil Brimob, 6 personil dari ditjenpas, 6 personil dari Lampung, dengan menggunakan 4 kendaraan yang terdiri dari 1 kendaraan patwal, sati Tranpas dan dua kendaraan hiace.
Menurutnya, para terpidana tersebut telah memperoleh putusan inkracht alias berkekuatan hukum yang tetap dari persidangan dan sebelumnya menjalani hukuman pidana penahanan di Lapas dan Rutan di UPT wilayah Lampung.
"Tim bertolak dari Lampung pukul 08.00 WIB, tiba di Nusakambangan pada Pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini berjalan dengan lancar, aman terkendali, berkat
sinergitas yang baik antara Polda Lampung dan Kanwil Kemenkumham Lampung," tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali dalam keterangan tertulis.