Way Kanan --- Oknum camat berinisial EA mengamuk dengan seorang ibu-ibu lantaran ibu tersebut pernah memasang banner salah satu Balon Bupati disalah satu gardu pos ronda yang dibangun mandiri oleh masyarakat, EA memerintahkan perangkatnya untuk mencopot banner tersebut, Ibu-Ibu tersebut bermaksud menanyakan apa alasan sang Camat mencopot banner yang ia pasang di gardu yang berdiri dilahan pribadi miliknya.pada 17 Juli 2024
” E.. Malah Pak Camat Buay Bahuga tersebut mengamuk dan memaki saya, dia mengatakan bahwa apa hak kami memesang banner tanpa izin di tempat umum,” Terang Ibu muda yang tak ingin namanya disebutkan.
Dalam Video berdurasi 57 detik yang telah viral tersebut, Oknum Camat yang diketahui bernama Edi Alamsyah, SE mengamuk lantaran tidak terima ada warganya yang memasang banner Bakal Calon Bupati lain di daerahnya dan EA menantang suami ibu muda tersebut, bahkan dalam video yang sama oknum Camat Buay Bahuga menuduh Ibu muda tersebut merupakan pasangan kumpul kebo tanpa nikah dengan pria yang disebutnya bernama Riko dalam video singkat tersebut.
Dalam video ke dua berdurasi 36 detik, percekcokan berlanjut ketika suami Ibu muda tersebut tiba dilokasi, Camat Buay Bahuga semakin mengamuk dan berbicara tidak karuan dan mengancam akan memenjarakan pasangan suami istri tersebut ke polisi lantaran memasang banner bakal calon Bupati yang bukan pilihan sang Camat.
Miris memang melihat fenomena ini, kejadian mengamuknya Oknum Camat Buay Bahuga ini bukan kali pertama, Bulan lalu EA juga pernah mengamuk di Daerah Kecamatan Buay Bahuga karena hal serupa, dia tidak terima jika di daerahnya ada masyarakat yang memasang banner Bakal Calon Bupati lainya yang tidak sesuai dengan pilihan hati sang Camat.
Sejatinga kebebasan dalam melakukan kegiatan, menyampaikan insprisasi, mencari Informasi, mendapatkan, menguasai dan menyajikan informasi dengan segala saluran yang tersedia, jelas diamanah oleh Undang-Undang 1945 Pada pasal 28 F dinyatakan bahwa :
‘Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Pada pasal 28E UUD 1945 jelas pula diamanahkan bahwa pada :
Ayat 2 berbunyi ‘Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.’ dan Pada Pasal 3 dinyatakan ‘Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pada pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Intinya Kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat mencari dan menyebarkan Informasi dimuka umum serta kebebasan memilih dan dipilih telah jelas dilindungi undang-undang, lalu mengapa masih saja para penguasa dan perangkat pemerintah seolah tidak terima dengan kebebasan tersebut. (Rls/Tayib)