Suaralampung.com, Lampung— Pembimbing Kemasyarakan Ahli Utama Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham RI berikan penguatan kepada para Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kamis (26/09/2024).
Penguatan ini diberikan langsung oleh PK Ahli Utama Ditjenpas yaitu; Sudjonggo, Bambang Soemardiono, dan Imam Suyudi, serta didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan; Kusnali dan dihadiri para PK dan APK dilingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Dalam kegiatan ini pada PK Ahli Utama Ditjenpas memberikan penguatan mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) Pembimbing Kemasyarakatan dengan tujuan Menjamin PK melaksanakan tusi sesuai tata nilai PASTI serta menjaga harkat, martabat, kehormatan dan kemuliaan profesi.
Dengan dilaksankannya kegiatan penguatan oleh PK Ahli Utama ini diharapkan para PK dan APK terkhusus di jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung bisa melaksanakan Tugas dan Fungsi serta Menjaga nama baik Profesi dalam memberikan layanan kepada Masyarakat Khususnya Klien Pemasyarakatan.