Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Lakukan Deportasi Warga Negara Prancis Tekait Overstay
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Lakukan Deportasi Warga Negara Prancis Tekait Overstay

Jumat, Oktober 04, 2024 | 17:59 WIB 0 Views Last Updated 2024-10-04T10:59:52Z


Suaralampung.com, Lampung—  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Prancis. Pendeportasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, pada Jumat, 27 September 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendapatkan laporan pengaduan masyarakat setempat dan stakeholder terkait mengenai keberadaan orang asing berkewarganegaraan Prancis pada sebuah Hotel di Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa warga negara Prancis dengan inisial (KJ) terbukti melebihi masa izin tinggal yang diberikan oleh petugas imigrasi (overstay) dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pasal 78 ayat (1) yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” serta pasal 78 ayat (2) berbunyi.
“Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. 

Merespon hal tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan bahwa Proses pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Unit Pelaksana Teknis Keimgrasian terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian, khususnya mengenai batas waktu izin tinggal. 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi, WNA tersebut tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis, sehingga tindakan tegas berupa pendeportasian menjadi langkah yang harus diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendukung hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, John Paul Fillino, menyatakan bahwa proses pendeportasian ini telah dilakukan dengan mematuhi seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap langkah ini dapat menjadi pengingat bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan keimigrasian Indonesia," ujarnya.

Proses pendeportasian berlangsung dengan aman dan lancar, dengan berkoordinasi bersama petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta terkait WNA yang bersangkutan telah dipulangkan ke negara asalnya pada Kamis, 03 Oktober 2024 pukul 18.30 WIB.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Lakukan Deportasi Warga Negara Prancis Tekait Overstay

Trending Now

Iklan

iklan