Korupsi Anggaran Pembangunan GOR Kasongan, Kejari Katingan Resmi Tetapkan Dua Tersangka

Iklan

Korupsi Anggaran Pembangunan GOR Kasongan, Kejari Katingan Resmi Tetapkan Dua Tersangka

Sabtu, November 30, 2024 | 16:03 WIB 0 Views Last Updated 2024-11-30T09:03:49Z



Suaralampung.com, Katingan —  Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan secara resmi telah menetapkan dua tersangka yaitu pejabat berinisial RA dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (DKKOP) Kabupaten Katingan serta pelaksana kegiatan berinisial AP dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Sport Center Kasongan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan, S.H., M.H. menjelaskan, pembangunan GOR tersebut dimulai pada 2019 dengan perencanaan dan berlangsung dalam empat tahap, hingga tahap IV yang selesai pada 2024.

"Proyek ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 14 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Katingan. Namun, meskipun anggaran besar telah dikeluarkan, hingga kini GOR tersebut belum bisa digunakan," tutur Kajari Katingan, Subari Kurniawan dalam keterangan tertulis pada, Sabtu (30/11/2024).

Masalah utama terletak pada pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan rencana. Terutama pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp 6,062 miliar, dimana pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan progresnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Subari juga mengungkapkan adanya temuan terkait kelebihan pembayaran pada proyek tersebut. Padahal, pembayaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana, malah dibayar oleh pihak lain.

Selain itu, indikasi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ditemukan dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek ini. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Katingan akhirnya menetapkan  tersangka RA dan AP untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain karena proyek ini melibatkan beberapa anggaran dan pelaksana yang berbeda di setiap tahapan.

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12e, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU Tipikor. Sementara AP disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) b UU Tipikor,” jelas Subari Kurniawan.

Kasus ini akan terus dikembangkan dan pihak Kejari Katingan memastikan akan melakukan pengejaran terhadap semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan GOR Kasongan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Anggaran Pembangunan GOR Kasongan, Kejari Katingan Resmi Tetapkan Dua Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan