Suaralampung.com, Sukadana — Dalam Upaya Pemberantasan Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar) serta mewujudkan keamanan dan ketertiban, Rutan Kelas IIB Sukadana menggelar razia gabungan pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama Aparat Penegak Hukum. Rabu (06/11/2024).
Kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan arahan 13 (tiga belas) program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 1 (satu) yakni memberantas peredaran narkoba, dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas/Rutan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Rutan Sukadana, Farizal Antony bergerak cepat melaksanakan kegiatan razia yang melibatkan seluruh jajaran Petugas Rutan Sukadana bersama anggota Koramil Sukadana yang turut melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung.
Penggeledahan dilakukan pada seluruh blok hunian yakni blok A, B, C dan blok wanita. Penggeledahan dilakukan dengan menyasar barang bawaan WBP, kamar mandi, tempat tidur, hingga area disekitar blok hunian. Selama razia, Tim penggeledahan berhasil menyita beberapa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan memiliki risiko sebagai bentuk untuk memperketat pengawasan di dalam Rutan guna memastikan keamanan dan ketertiban.
Karutan Farizal menegaskan pada razia kali ini tidak ditemukan adanya Handphone maupun Narkoba. Karutan juga memastikan bahwa hasil razia dan barang-barang terlarang yang ditemukan telah diinventarisir untuk kemudian dimusnahkan.
"Alhamdulilah pelaksanaan razia berlangsung aman, tertib dan kondusif. Tak ada temuan Handphone dan Narkoba. Tentu ini hasil yang baik dan kami akan terus berupaya melakukan pencegahan terhadap barang-barang terlarang tersebut,"tegas Karutan.
Karutan, Farizal juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Koramil Sukadana yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada anggota Koramil Sukadana yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Sehingga seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan tertib,”ucap Karutan.
Melalui kegiatan ini menjadi bukti komitmen serta sebagai upaya berkelanjutan dalam menjaga kondusivitas di Rutan dalam mengantisipasi gangguan yang dapat timbul akibat peredaran barang terlarang dan mendukung program rencana aksi 100 Hari Kerja Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pemberantasan serta pemutusan mata rantai peredaran Narkoba.