Tantangan APH Baru, Pilar ke 4 Demokrasi Terkesan di Kerdilkan

Iklan

Tantangan APH Baru, Pilar ke 4 Demokrasi Terkesan di Kerdilkan

Senin, November 11, 2024 | 16:03 WIB 0 Views Last Updated 2024-11-11T09:03:31Z
 

Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Cabang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menilai Inspektorat Tubaba kurang memahami tugas dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan seolah tutup mata terkait Pemberitaan DD 93 Tiyuh Tubaba Diduga Jadi Bahan Bancakan.

Statemen Inspektorat yang hanya Menunggu Laporan Tertulis di beberapa media belakang ini terkesan mengkerdilkan Produk Pers berbadan Hukum yang merupakan Pilar ke 4 Demokrasi sebagai kontrol sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum.

Sehingga, hal itu merupakan tantangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba yang baru saja dilantik dalam menyikapi permasalahan tersebut.

" Kami Sanksi dengan Inspektorat, mengapa mengeluarkan steatmen Menunggu Laporan Tertulis, seharusnya berita ini bisa menjadi acuan dasar pintu gerbang bagi pihak penyidik atau APH melakukan pemeriksaan mengkroscek kebenaran dari pemberitaan tersebut.
Pemberitaan ini bisa menjadi dasar inspektorat atau Penegak Hukum melakukan penyelidikan, penyidikan suatu perkara dengan adanya Berita. Jadi tidak perlu inspektorat mengeluarkan statemen Nunggu Laporan Tertulis, kalau yang datang masyarakat yang datang mengadukan dengan lisan itu yang di butuhkan laporan tertulis" 
" kata Merizal Yuli Saputra. Direktur Cabang SIKKHAM Tubaba. Rabu (6/11/2024) melalui seluler.

Merizal, membenarkan Inspektorat maupun APH bertindak atas Laporan Tertulis.
Namun dia menegaskan bahwa produk Jurnalis merupakan laporan tertulis berbadan hukum, dilengkapi dengan legalitas Perusahaan yang bisa dipertanggungjawabkan.
" Kalau dalam aturan memang benar inspektorat bertindak berdasarkan laporan tertulis, itu berlaku untuk masyarakat dan kelompok masyarakat" ujarnya.

"Produk Jurnalis, baik dari media cetak, media online bisa di Pertanggung jawabkan sebab, ada nama penulis, ada notarisnya, ada redaksinya, ada nama perusahaan, ada badan hukum yang diatur dalam undang-undang. Jelas PT nya, jelas notarisnya, badan hukumnya jelas. Lebih jelas daripada masyarakat yang biasa laporan'' lanjutnya.

Menurutnya, karya jurnalistik merupakan laporan tertulis yang berbadan hukum.
" Kalau badan hukum yang melapor dia pakai nama badan hukumnya, ada nama Badan Hukumnya, ada nama penulisnya, diuraikan fakta dan datanya, Dugaan Pelanggarannya, akibat pelanggaran yang di lakukan, kan jelas lebih detail kan Media. Seharusnya Inspektorat menghargai tulisan Media karena dia pilar ke 4 Demokrasi. tolong hargai itu karena jurnalis tidak di atur untuk ngelapor" Cetusnya.

Merizal. menerangkan sangatlah tidak elok seorang Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memberikan statement hanya menunggu laporan tertulis.
" Produk Jurnalis seharusnya dihargai dong jangan di anggap sampah lebih berharga Laporan, karena dia dicetak, bisa dipertanggungjawabkan, ada nama penulis, ada nama perusahaan, ada nama yang edit, ada legalitas perusahaannya yang di atur dalam undang undang. Jadi lucu kalau inspektorat hanya menunggu laporan dan menganggap lebih berharga Laporan, kalau selalu seperti ini berarti peran media di Kerdilkan" Kata dia.

Merizal meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari pihak Polres dan Kejari Tubaba untuk melakukan penelusuran terkait dengan pemberitaan ini sebab, hal itu dinilai merupakan tantangan bagi APH yang Baru dilantik.

" Harapannya baik Polres ataupun Kejari bisa bertindak sebab kalau semuanya diam hanya menunggu laporan sangat tidak baik bagi negara ini, bisa mencoreng Citra Penegakan Hukum dan melemahkan Kepercayaan Publik" urainya.

Merizal. menegaskan bahwa publikasi media sudah cukup menjadi sinyal kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak.

“ Polres dan Kejari Tubaba tidak boleh diam. Ini bukan delik aduan yang menunggu laporan. Pemberitaan sudah cukup jadi bahan untuk bergerak dan membuktikan bahwa mereka serius dalam menegakkan hukum,” tegas Merizal.

Diberitakan sebelumnya,
DD 93 Tiyuh Tubaba Diduga Jadi Bahan Bancakan 

Belanja Publikasi Tiyuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) di 93 Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023 Diduga Kuat Syarat di jadi Bahan Bancakan. 

Pasalnya, pada tahun 2023 Tiyuh di Tubaba menganggarkan dana sekitar Rp.15.000.000/ Tiyuh yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk kegiatan belanja Publikasi. Namun, Belanja Publikasi tersebut oleh Pemerintah Tiyuh pusatkan pada satu Kordinator yaitu Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Kemudian melalui APDESI belanja Publikasi Tiyuh tersebut di fokuskan pada Forum Lintas Organisasi.
Selanjutnya, oleh Forum Lintas Organisasi Dana publikasi tersebut dibagikan kepada Organisasi- organisasi yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi. 

Padahal, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tubaba telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 480 / 776 /II.15/TUBABA/2023 Tentang Pemeringkatan Media Massa Untuk Kerjasama Diseminasi Informasi Tahun Anggaran 2023 

Dalam surat pengumuman itu menerangkan bahwa Perusahaan media massa yang telah mendapatkan pemeringkatan hanya dapat melakukan Kerjasama Diseminasi Informasi melalui Proses Belanja Jasa dengan mekanisme e-purchasing 
melalui aplikasi e-katalog Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

dijelaskan juga bahwa Hasil verifikasi dan validasi serta pemeringkatan perusahaan media massa ini menjadi rujukan pokok (termasuk untuk Pemerintah Tiyuh se-Kabupaten Tulang Bawang Barat) dalam rangka Diseminasi Informasi melalui media massa untuk Tahun Anggaran 2023.

Hal itu sangat tidak sesuai dengan. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian Keempat tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa.
 
Pasal 7 (1) huruf c dan e menjelaskan.
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: 
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha 
tidak sehat; 
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; 

Beberapa Aparatur Tiyuh mengaku bahwa Belanja Publikasi Tiyuh di Tubaba di pusatkan pada satu Kordinator yaitu APDESI. Kemudian melalui APDESI belanja Publikasi tersebut dilanjutkan ke Forum Lintas Organisasi yang menaungi 10 Organisasi Pers untuk di tetapkan perusahaan penyedia yang tergabung dalam organisasi sebagai pemenang dalam belanja tersebut. 

"Karena Kepalo langsung dengan APDESI silakan sampeyan ke Ketuanya saja Pak Hendarwan, kalau untuk teknisnya Kepalo dengan APDESI Kemudian APDESI yang melanjutkan ke Forum Organisasi, " Kata Taryono Sekretaris Tiyuh Mulya Jaya. Sabtu (24/6/2023) di ruang kerjanya.

Ketika dimintai keterangan peranan APDESI dalam pengadaan belanja Publikasi tiyuh tersebut. Aparatur Tiyuh mengaku bahwasanya kurang begitu memahami hal tersebut di karenakan belanja Melibatkan Langsung Kepalo Tiyuh, APDESI dan Ketua Organisasi.

"Saya tidak paham itu karena itu ranahnya Kepalo dengan Apdesi dan Apdesi dengan Mereka, saya tidak paham, Sampeyan tepatnya ke Pak Hendarwan" Kelit Taryono.


Senada disampaikan Kepala Tiyuh Penumangan menerangkan bahwa Belanja Publikasi Tiyuh tersebut di pusatkan pada satu Kordinator yaitu Apdesi dengan mekanisme pembayaran melalui bendahara Tiyuh ke Apdesi.

" Itu kan 12 juta/ tiyuh dek, 10 juta untuk organisasi dan 2 juta untuk yang independen yang di bayarkan melalui pak Marsudi Bendahara Apdesi" Beber Zaikuddin. 

Zaikuddin mengaku, setelah dilakukan pembayaran melalui bendahara Tiyuh ke bendahara APDESI. Bendahara APDESI melanjutkan Pembayaran belanja Publikasi tersebut pada Forum Lintas Organisasi untuk diteruskan pada Organisasi -organisasi yang bergabung didalamnya serta Perusahaan Media Independen yang telah terakomodir didalam Forum Lintas Organisasi tersebut.

"sebesar 12 juta /Tiyuh dengan Pembagian 10 juta di peruntukan pada Organisasi dan 2 juta untuk yang tidak tergabung dalam Organisasi (Independen) yang bayarkan melalui Bendahara Apdesi" ulasnya.

Ketika dimintai keterangan peranan APDESI dalam pengadaan belanja Publikasi tiyuh tersebut. Aparatur Tiyuh mengaku bahwasanya kurang begitu memahami hal tersebut di karenakan belanja Melibatkan APDESI dan Ketua Organisasi.

"kami tidak tahu peranan APDESI sebagai apa yang kami tau Publikasi Organisasi, ya kami ikut aja" kata Zaikuddin. Kepalo Tiyuh Penumangan. Selasa (27/6/2023) di ruang kerjanya.(Rls/Medi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tantangan APH Baru, Pilar ke 4 Demokrasi Terkesan di Kerdilkan

Trending Now

Iklan

iklan