Suaralampung.com, Bandarlampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille dengan tema "Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik Antar Negara", Selasa 18 Maret 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa; yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono; Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Sari Mesfriati serta peserta kegiatan yang hadir langsung di Aula Kantor Wilayah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan serta kalangan akademisi.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Kadivyankum menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi lebih mendalam kepada masyarakat, instansi terkait dan para stakeholder Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung tentang Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik Antar Negara melalui layanan Apostille.
Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan specimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum Republik Indonesia selaku instansi yang berwenang.
Sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi dimana prosedurnya sangat panjang yaitu melalui Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Konsulat Jenderal Negara Tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan.
Oleh Karena itu Santosa dalam sambutannya berharap Hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu cukup melalui Kementerian Hukum RI.
"Dengan diluncurkannya layanan Apostille ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dari 66 (enam puluh enam) jenis dokumen publik yang menjadi standar, seperti terkait dalam pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri berupa ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya." Ujar Kakanwil Santosa
Mengingat masyarakat masih banyak yang belum mengetahui layanan Apostille oleh Kementerian Hukum, maka perlu dilakukan sosialisasi agar layanan ini dapat diketahui secara luas dan dimanfaatkan oleh masyarakat.Sehingga, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengadakan sosialisasi tentang Apostille sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Louise Ruselis Sitorus selaku Analis Hukum Pada Direktorat OPHI Ditjen AHU, Dra. Suslina Sari selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, Dispendikbud Provinsi Lampung; Ir. Romi Hendri Selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Dispenduk Provinsi Lampung.