Suaralampung.com, Lampung — Dalam momentum Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya Hak Cipta. Kegiatan sosialisasi dan penyerahan sertifikat HKI digelar dengan penuh antusias, ditandai dengan kehadiran langsung Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Santosa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan undangan yang hadir. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang Hak Cipta di tengah pesatnya perkembangan karya kreatif dan inovasi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para undangan dan peserta yang telah hadir. Semoga acara ini memberikan energi positif bagi kita semua, terutama dalam peningkatan pemahaman Hak Cipta di Provinsi Lampung,” ujar Santosa.
Ia juga menyampaikan bahwa Tahun 2025 merupakan momentum penting karena ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri. Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkumham Lampung mengintensifkan kegiatan edukasi kepada masyarakat.
Data menunjukkan, kesadaran masyarakat Lampung terhadap pencatatan Hak Cipta terus meningkat. Pada tahun 2023 tercatat 2.884 permohonan e-Hak Cipta, dan melonjak menjadi 4.088 pada tahun 2024.
“Ini adalah sinyal positif bahwa masyarakat mulai memahami pentingnya perlindungan Hak Cipta,” tambah Santosa.
Selain Hak Cipta, permohonan Kekayaan Intelektual lainnya juga menunjukkan geliat, dengan 734 permohonan merek, 9 desain industri, 136 paten, dan 1 indikasi geografis yang sedang dalam proses di Ditjen KI.
Namun, Santosa juga menyoroti masih minimnya pengajuan Indikasi Geografis (IG) di Lampung, padahal daerah ini memiliki potensi IG yang besar seperti Alpukat Siger, Ikan Nila Ranau, Kakao Pesawaran, dan Pisang Susu Lampung.
“Kami harap dukungan dari Pemprov Lampung untuk mendorong pengajuan potensi IG agar segera tercatat secara resmi,” ujarnya.
Acara ini juga diwarnai dengan penyerahan sertifikat merek dan surat pencatatan ciptaan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah pusat terhadap pelindungan karya anak bangsa.