Suaralampung, Pekalongan -- Sebuah kasus dugaan penjualan bayi yang memilukan terjadi di Lampung Timur. Neti Agustina seorang ibu yang baru melahirkan, harus mengalami kesedihan yang mendalam ketika anaknya dijual oleh ibu angkatnya sendiri, Satun, dan suaminya, Nurmansyah.
Kisah tragis ini bermula ketika Neti Agustina melahirkan seorang bayi perempuan di Bidan Sopiah, Desa Siraman, Pekalongan, Lampung Timur, pada tanggal 22 Mei 2024 Lalu. Namun, biaya persalinan sebesar Rp 2.500.000 tidak dapat dibayar karena Neti Agustina tidak memiliki uang. Akhirnya, STNK motornya dijadikan jaminan kepada Bidan Sopiah.
Net Agustina kemudian menghubungi ibu angkatnya, Satun, dan suaminya, Nurmansyah, untuk meminta bantuan membayar biaya persalinan. Namun, ketika Satun datang ke rumah sakit, ia tidak membawa uang. Neti kemudian menitipkan bayinya kepada Satun untuk diasuh sementara waktu sampai biaya persalinan dapat dibayar.
Tapi, satu minggu kemudian, ketika Neti mendatangi rumah Satun dan Nurmansyah, hanya untuk mengetahui bahwa bayinya telah dijual seharga Rp 4 juta. Satun dan suaminya bahkan menyebarkan cerita bohong kepada tetangga bahwa bayi yang dilahirkan Neti telah dijual.
Neti Agustina kemudian meminta bantuan pengacara Bakti Prasetiyo SH dan Rekan untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung. Dalam proses mediasi di Polresta Bandar Lampung, Satun dan Nurmansyah dihadirkan bersama dengan seorang ibu bernama Widya dan suaminya, Hendro, yang mengaku telah membeli bayi tersebut seharga Rp 15 juta.
Neti Agustina sangat berharap agar bayinya dapat dikembalikan kepadanya. "Saya tidak pernah menjual bayi saya Saya hanya ingin bayi saya kembali ke pelukan saya saya mohon bantuan semua pihak yang dapat membantu saya terutama para penegak hukum agar saya bisa kembali menyayangi anak saya," ungkap Neti Agustina dengan mata berkaca-kaca.
Namun, pengacara Bakti Prasetiyo SH dan Rekan menyayangkan bahwa kasus ini telah berjalan lama dan para pelaku tidak ditahan saat itu. " Saya sangat menyayangkan para pelaku tidak ditahan saat itu, padahal ini adalah kejahatan berat dan diancam dengan undang-undang perlindungan anak, harusnya penegak hukum lebih tegas," Ungkapnya pada media ini, Senin (16/6/2025) lalu.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan Nety berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan anaknya dapat kembali kepadanya.( Rls/Amanto/ Tri)