Kasus Dugaan Penjualan Bayi Dapat Perhatian Wakornas TRCPPA Indonesia Muhammad Gufron
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kasus Dugaan Penjualan Bayi Dapat Perhatian Wakornas TRCPPA Indonesia Muhammad Gufron

Rabu, Juni 18, 2025 | 22:08 WIB 0 Views Last Updated 2025-06-18T15:40:51Z

Suaralampung, Berawal dari pemberitaan media ini dengan judul, Dugaan Pidana Perdagangan Bayi, Kesedihan Yang Belum Selesai, Penegak Hukum Diminta Tegas.
Kasus Dugaan Penjualan Anak di Lampung Timur: TRC PPA Indonesia Desak Kepolisian Segera Bertindak, dimana Neti Agustina melahirkan seorang bayi perempuan di  Desa Siraman, Pekalongan, Lampung Timur, pada tanggal 22 Mei 2024 Lalu yang diduga  dijual oleh seseorang, Menjadi perhatian wakornas TRCPPA Indonesia Muhammad Gufron.

Pria yang akrab disapa Bang Gufron ini, mengungkapkan, "Ini melanggar hak azasi manusia, dan melanggar UU perlindungan anak. Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana ketentuan yang diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak)," Ungkapnya Pada Rabu (18/6/2025).

Masih Kata wakornas TRCPPA Indonesia
"Dalam Pasal 76F UU Perlindungan Anak bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak. Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak  yang berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah ), " Ungkapnya Tegas.

Lanjutnya," Dalam kondisi yang dialami ibu Neti Agustina terhadap anak kandungnya yang dijual oleh  pelaku  dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. TRC PPA Indonesia mendesak kepolisian Polda Lampung agar segera melakukan percepatan proses pidana terhadap pelaku, menahan pelaku, dan wakornas bersama tim TRC PPA akan turun langsung ke lokasi menelusuri keberadaan anak  untuk memastikan kondisi anak tetap  dalam keadaan aman dan nyaman kembali kepangkuan orang tuanya," Paparnya Gamblang.

Kasus penjualan anak yang menimpa Neti Agustina, seorang ibu yang melahirkan bayi perempuan di Desa Siraman, Pekalongan, Lampung Timur, pada tanggal 22 Mei 2024, menjadi perhatian serius Wakornas TRC PPA Indonesia, Muhammad Gufron. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Sanksi Pidana bagi Pelaku Bila terbukti, Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), pelaku perdagangan anak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00. Pasal 76F UU Perlindungan Anak dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penjualan dan/atau perdagangan anak.

" TRC PPA Indonesia mendesak kepolisian Polda Lampung untuk segera melakukan percepatan proses pidana terhadap pelaku, menahan pelaku, dan memastikan kondisi anak tetap dalam keadaan aman dan nyaman. Wakornas TRC PPA Indonesia, Muhammad Gufron, bersama tim TRC PPA akan turun langsung ke lokasi untuk menelusuri keberadaan anak dan memastikan anak tersebut kembali ke pangkuan orang tuanya.Dengan demikian, TRC PPA Indonesia berharap agar kasus penjualan anak ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban," Pungkas Gufron. 

Ditempat berbeda, Bidan Supiah ketika disambangi oleh wartawan media ini, membenarkan bahwa telah dilahirkan seorang bayi dari ibu bernama Neti Agustina ditempat prakteknya, namun terkait kondisi bayi selanjutnya dirinya tidak mengetahui setelah diserahkan kepada orang tuanya.

Dari data yang diperoleh di lokasi praktek bidan Supiah, bahwa Neti Agustina, tercatat melahirkan bayi juga dirawat pada klinik mandiri terdebut.(Rls/ Tri Amanto )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Penjualan Bayi Dapat Perhatian Wakornas TRCPPA Indonesia Muhammad Gufron

Trending Now

Iklan

iklan