Tanggamus – Dugaan praktik penyewaan lahan milik negara secara masif oleh pihak PTPN VII Afdeling 4 di wilayah Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil konfirmasi media pada Rabu, 17 Juli 2025, terungkap bahwa terdapat penyewaan lahan seluas 16 hektar kepada masyarakat dan pihak ketiga. Namun, sejumlah narasumber menyebutkan bahwa luas lahan yang sebenarnya digunakan untuk kegiatan sewa-menyewa tersebut diduga jauh melebihi angka yang disampaikan secara resmi.
Pihak PTPN VII menjelaskan bahwa penyewaan lahan ini merupakan bagian dari program optimalisasi aset tidak produktif, yang diklaim mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2014 dan kebijakan internal perusahaan mengenai pemanfaatan aset tetap.
Skema yang dijalankan memungkinkan masyarakat atau pihak ketiga untuk mengelola lahan secara mandiri, seperti untuk penanaman jagung dan komoditas lainnya. Tarif sewa yang diberlakukan adalah Rp2.800.000 per hektar per tahun, dengan kontrak resmi yang dikeluarkan oleh kantor regional. Dana dari sewa disetorkan ke kantor pusat PTPN VII. Namun, nilai sewa disebut dapat berbeda tergantung letak dan jenis lahan.
Meskipun pihak perusahaan menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan secara legal dan transparan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengelolaan lahan mencakup area yang tampak melebihi 16 hektar. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi jumlah lahan yang benar-benar disewakan serta mekanisme penentuan tarif dan klasifikasi lahan.
Lebih lanjut, muncul pula dugaan keterlibatan oknum internal PTPN VII, yakni asisten afdeling 4 berinisial S dan A, yang diduga mengetahui atau bahkan turut memfasilitasi proses penyewaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
Jika benar terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan aset negara, maka hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam dengan pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa aset BUMN adalah bagian dari kekayaan negara, yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isral, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan jika benar ada praktik penyewaan lahan negara yang tidak transparan dan melibatkan oknum internal. Kami akan mendalami kasus ini lebih jauh dan segera menyurati serta mengunjungi kantor pusat PTPN VII di Provinsi Lampung untuk meminta penjelasan resmi terkait data luasan lahan dan mekanisme penyewaannya," tegas Isral.
Dalam waktu dekat, tim media bersama LSM Seroja DPC Tanggamus akan mendatangi kantor pusat PTPN VII di Provinsi Lampung guna mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian data dan memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan aset negara.
(Team)